Pada Dewasa ini kata "obligasi" sangatlah tidak asing ditelinga kita. Lalu sebenarnya apa itu obligasi ? kata obligasi berasal dari bahasa Belanda "obligatie" yang secara harfiah berarti hutang atau kewajiban. Obligasi merupakan surat utang yang diterbitkan oleh penerbit obligasi kepada pemegang obligasi, beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beseerta kupon bunganya kepada pemegang obligasi sesuai dengan syarat-syarat yang telah disetujui pada waktu pembelian surat utang. Menurut UU No, 24 tahun 2002 obligasi merupakan surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. Â Secara umum obligasi yang diterbitkan oleh lembaga pemerintahan atau badan hikum, baik oleh badan hukum pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah memiliki cirti-ciri dan karakteristik yang sama.
Sedangkan pengerrtian dari obligasi daerah adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau suatau badan hokum sebagai bukti bahwa pemerintahan atau badan hukum tersebut telah melakukan pinjaman/utang kepada pemegang sertifikat yang telah diterbitkannya, diamna pinjaman tersebut akan dibayar kembali sesuai dengan jangka waktu dan persyaratan yang telah sama-sama disetujui.
Peraturan perundangan yang telah menjadi landasan dalam pelaksanaan penerbitan obligasi daerah :
a.Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
b.Undang-Undang No. 17 Â Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
c.Undang-Undang No. 32 Â Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
d.Undang-Undang No. 33 Â Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Anatara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
e.Peraturan Pemerintah No. 38 Â Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
f.Peraturan Pemerintah No. 30 Â Tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah
g.Peraturan Menteri Keuangan No. 111/Pmk.07/2012 Tentang Tatacara Penerbitan dan Pertanggungjawaban  Oblihasi Daerah.
Obligasi daerah di Indonesia sesuai PP No. 30 Tahun 2011 dan PMK No. 180/PMK.07/2012 tantang Tata Cara Peneribitan dan Pertanggungjawaban obligasi daerah, disebutkan bahwa obligasi daerah yang diterbitkan oleh pemda :