Mohon tunggu...
Anisa Fitri
Anisa Fitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Book

Book Review "Hukum Keluarga Islam di Indonesia" karya Dr. Mardani

12 Maret 2024   08:51 Diperbarui: 12 Maret 2024   16:04 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Bagian bab Harta Kekayaan dalam Perkawinan, Harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung dan selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa pun. Dalam kitab-kitab fikih tidak dikenal adanya pembauran harta suami istri setelah berlangsungnya perkawinan. Suami memiliki hartanya sendiri dan istri memiliki hartanya sendiri. Sebagai kewajibannya, suami memberika sebagian hartanya itu kepada isterinya atas nama nafaqah, yang untuk selanjutnya digunakan istri bagi keperluan rumah tangganya. Tidak ada penggabungan harta, kecuali dalam bentuk syrkah, yang untuk itu dilakukan dalam suatu akad khusus untuk syirkah. Tanpa akad tersebut harta tetap terpisah.

Bagian bab Pemeliharaan Anak, secara etimologis hadanah berarti di samping atau berada di bawah ketiak. Adapun secara terminologis hadanah, yaitu merawat dan mendidik seseorang yang belum mumayiz atau yang kehilangan kecerdasannya, karena mereka tidak bisa memenuhi keperluannya sendiri. Menurut Ash-Shan'ani hadanah adalah memelihara seseorang (anak) yang tidak bisa mandiri, mendidik dan memeliharanya untuk menghindarkan dari segala sesuatu yang dapat merusak dan mendatangkan madlarat kepadanya. Menurut Amir Syarifuddin hadanah atau disebut juga kaffalah adalah pemeliharaan anak yang masih kecil setelah terjadinya putus perkawinan.

Bagian bab Putusnya Hubungan Perkawinan dijelaskan mengenai talak, Secara etimologis, talak mempunyai arti membuka ikatan, melepaskannya, dan menceraikan. Secara terminologis, menurut Abdul Rahman al-Jaziri, talak adalah melepaskan ikatan (hall al-qaid) atau bisa juga disebut mengurangi pelepasan ikatan dengan menggunakan kata kata yang telah ditentukan. Menurut Sayid Sabiq, talak adalah melepaskan ikatan perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri. Menurut Ibrahim Muhammad al-Jamal, talak adalah memutuskan tali perkawinan yang sah, baik seketika atau di masa mendatang oleh pihak suami dengan menggunakan kata-kata tertentu atau cara lain yang menggantikan kedudukan kata-kata tersebut. Ulama berbeda pendapat tentang hukum melakukan talak. Menurut pendapat yang paling shahih (mazhab Hanafi dan Hambali), bahwa talak itu hukumnya dilarang (makruh), kecuali darurat. Menurut mazhab Hambali, bahwa hukum talak itu bisa menjadi wajib, haram, mubah, dan sunah. Talak hukumnya wajib, jika terjadi peselisihan yang terus-menerus antara suami istri dan tidak bisa didamaikan. Talak hukumnya menjadi haram, yaitu talak yang tidak mempunyai alasan, talak seperti itu tidak ada kemaslahatannya baik bagi dirinya, isterinya maupun anaknya. Nabi SAW bersabda: "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain. Dalam hadits lain: "Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak". Talak hukumnya mubah, jika adanya kebutuhan, misalnya isterinya berakhlak (karaktar) buruk yang tidak bisa disembuhkan, tidak menjalankan ajaran agama, misalnya tidak menjalankan shalat padahal sudah dinasehati.

Bagian bab Rujuk, rujuk diatur dalam Pasal 163 s/d 166 KHI, Pasal 163 (1) Seorang suami dapat merujuk isterinya yang dalam masa iddah. (2) Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal

  • Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kal. atau ta'ak yang dijatuhkan qobla al dukhul.
  • Putusnya perkawinan berdasar putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk

Pasal 164" Seorang wanita dalam iddah talak raji berhak mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari bekas suamnya di hadapan Pegawai Pencatat Nikah disaksikan dua orang saksi"

Pasal 165" Rujuk yang dilakukan tanpa persetujuan bekas istri, dapat dinyatakan tidak sah dengan putusan Pengadilan Agama"

Pasal 166" Rujuk harus dapat dibuktikan dengan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk dan bila bukti tersebut hilang atau rusak sehingga tidak dapat di pergunakan lagi, dapat dimintakan duplikatnya kepada instans yang mengeluarkannya semula"

Kesimpulan

Buku yang berjudul Hukum Keluarga Islam di Indonesia yang ditulis oleh Dr. Mardani ini diterbitkan tahun 2016 oleh Prenadamedia Group dengan jumlah 310 halaman ini tidak hanya membahas tentang hukum keluarga secara islam, melainkan juga merujuk pada Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Buku ini mencantumkan penjelasan pasal-pasal secara lengkap. Jadi bukan hanya mengetahui dari kitab, hadits, maupun Al-Qur'an tetapi juga dapat mempelajari tentang pasal-pasal undang-undang yang terkait materi. Dapat disimpulkan bahwa mempelajari hukum keluarga islam itu penting. Tanpa mengetahui hukum keluarga Islam secara benar dan baik, hampir mustahil sebuah keluarga terutama keluarga Muslim akan mampu mewujudkan impian atau tepatnya idaman yang di- dambakannya, yakni keluarga sakinah (sejahtera) yang dibangun atas dasar hubungan mawaddah dan rahmah." Tentu saja yang dimaksud dengan pengetahuan di sini bukan sekadar mengetahui hukum yang berkenaan dengan konsep sebuah keluarga Muslim yang ideal, akan tetapi lebih penting dari itu keluarga yang bersangkutan benar-benar menaati hukum keluarga Islam itu sendiri dalam praktik. Satu hal yang mutlak penting diingatkan di sini ialah bila keluarga Muslim dengan para anggotanya benar-benar mengetahui dan sekaligus mengamalkan hukum keluarga Islam secara benar dan baik, niscaya keluarga yang bersangkutan akan menjadi keluarga yang benar- benar sakinah. Hanya keluarga-keluarga sakinah inilah sesungguhnya yang akan dapat membangun sebuah bangunan masyarakat, bangsa, dan negara yang tangguh dan kuat. Keluarga sakinah itu tentu akan dapat dibangun dengan baik manakala setiap anggota keluarga benar- benar mengetahui dengan baik keberadaan hukum keluarga dalam hal ini hukum keluarga Islam bagi keluarga Muslim.

Keunggulan dari buku ini yaitu penjelasannya tidak rumit, simple, sehingga mudah untuk dibaca dan dipahami. Lampiran pasal-pasal Undang-Undang dan Kompilasi Hukum Islam menambah wawasan dan pengetahuan. Dengan mempelajari buku ini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa dalam setiap keluarga harus mengetahui dan mengamalkan hukum keluarga islam secara baik dan benar, sehingga menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warrahmah. Dan juga dalam agama islam telah diatur bagaimana cara hukum berkeluarga atau membentuk rumah tangga yang baik. Kita sebagai umat muslim perlu mempelajari dan menerapkan dalam kehidupan masing-masing. Buku ini sudah memberikan penjelasan yang lengkap beserta sumber-sumber yang jelas. Kelemahan dari buku ini yaitu dari desain cover kurang menarik, dan dalam pembahasan ayat -ayat al-qur'an tidak dicantumkan arabnya namun hanya menuliskan nama surah dan menyebutkan ayat saja.

Daftar Pustaka

Dr. Mardani, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group, 2016

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun