Mohon tunggu...
Anisa Dwi Ustadiyah
Anisa Dwi Ustadiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

seorang anak dari salah satu desa diujung timur kota wonogiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kacamata Hukum Perdata Islam di Indonesia dalam Memandang Pernikahan dan Perceraian

29 Maret 2023   15:42 Diperbarui: 29 Maret 2023   15:44 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Anisa Dwi Ustadiyah

NIM : 212121009

Kelas : HKI 4A

Kacamata Hukum Perdata Islam Di Indonesia Dalam Memandang Pernikahan Dan Perceraian

1. PENGERTIAN HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Hukum perdata islam di Indonesia adalah suatu hukum atau aturan yang mengatur hubungan antar perseorangan (individu dengan individu) ataupun individu dengan badan hukum yang berkaitan dengan konsep perdata dengan berlandaskan pada prinsip hukum islam dan berlaku bagi seluruh masyarakat islam yang ada di Indonesia. Hukum perdata islam di Indonesia tidak hanya berlaku bagi warga negara indonesia yang beragama islam dan berada di Indonesia saja, akan tetapi hukum perdata islam di Indonesia juga berlaku dan mengikat bagi warga negara Indonesia yang beragama islam meskipun itu berada di luar negeri. Disamping itu hukum perdata islam di Indonesia juga merupakan salah satu hukum positif yaitu hukum yang saat ini berlaku di Indonesia.

    Pada dasarnya hukum perdata islam di Indonesia sebagaimana hukum islam lainnya maka bersumber dari Al Qur'an , hadits, ijtihad serta pendapat para ulama. Oleh karena itu dengan diterapkannya hukum perdata islam di Indonesia sangat penting bagi masyarakat muslim. disamping karena mayoritas warga negara Indonesia beragama islam, juga untuk menjamin keadilan bagi masyarakat muslim yang ada di Indonesia, serta merupakan suatu peluang bagi masyarakat muslim di Indonesia untuk menerapkan hukum hukum islam sebagaimana telah diatur dalam al qur'an, hadits, ijtihad, ataupun pendapat para ulama terlebih dalam hal perdata. Mengingat dalam hukum perdata islam di Indonesia mengatur mengenai muamalah yaitu hubungan antara manusia dengan manusia yang merupakan salah satu hal yang penting dan perlu diperhatikan dalam diri seorang muslim selain hubungannya dengan Allah (ibadah).

   Dalam ruang lingkupnya hukum perdata islam di Indonesia mencakup beberapa aspek diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Berkaitan dengan perkawinan (munakahat) mengatur mengenai syarat sah perkawinan, perkawinan beda agama,  poligami, hak suami istri, perceraian, nafkah, serta hadhanah (hak asuh anak) ketika terjadinya perceraian.
  • Surat perintah, hal ini berkaitan dengan warisan, hibah, wasiat,dan wasiat wajibah.
  • Muamalat yaitu berkaitan dengan kegiatan muamalah dalam arti khusus seperti halnya jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, kontrak (kerja sama), persekutuan, dan perikatan

2. PRINSIP PERKAWINAN DALAM UU I974 DAN KHI

Mengenai perkawinan di Indonesia bagi warga negara yang beragama islam telah diatur dalam undang undang mengenai perkawinan yaitu UU NO. 1 Tahun 1974 selain itu berkenaan dengan hukum islamnya juga telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mana telah mengadopsi dari beberapa mahzab dan ketentuan hukum islam yang lainnya. Berkaitan dengan itu terkait prinsip perkawinanpun juga diatur dalam UU 1974 ataupun dalam KHI.

Prinsip Prinsip Perkawinan menurut UU NO. 1 Tahun 1974.

  • Sukarela, artinya bahwa dalam menjalani sebuah perkawinan itu baik dari laki laki ataupun pernikahan haruslah berlandaskan pada kerelaan dan keikhlasan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
  • Monogami, artinya bahwa dalam perkawinan itu suami hanya diperbolehkan memiliki satu istri, pun istri hanya diperbolehkan memiliki satu suami.
  • Kesetaraan, artinya bahwa dalam perkawinan itu antara suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang setara. Dalam arti kewajiban suami adalah hak bagi istri , pun kewajiban istri adalah hak bagi suami.
  • Tanggung jawab, artinya bahwa dalam perkawinan itu antara suami dan istri memiliki tanggung jawab bersama untuk mewujudkan suatu keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah.
  • Keterbukaan, artinya bahwa dalam menjalani perkawinan haruslah ada keterbukaan antara suami dan istri mulai dari ketika hendak menikah diantara calon suami ataupun calon istri harus jujur dan terbuka mengenai keadaan mereka, baik dari segi kesehatan status perkawinan ataupun hal lain
  • Kepastian, artinya bahwa perkawinan yang dilansungkan antara kedua mempelai ini haruslah mendapatkan suatu kepastian dan jaminan hukum dengan dicatatkan pada KUA ataupun KCS bagi yang non muslim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun