3. Modal kerja permanen (Permanent Working Capital) adalah jumlah minimum modal yang harus selalu ada di perusahaan untuk memastikan operasi dasar berjalan lancar tanpa gangguan. Berikut ini adalah cara menghitung modal kerja permanen
contohnya:
Misalkan sebuah perusahaan memiliki kebutuhan tetap sebagai berikut:
* Persediaan Tetap: Rp 100.000.000
* Piutang Tetap: Rp 50.000.000
* Kas Minimum: Rp 20.000.000
Maka modal kerja permanen perusahaan tersebut adalah:
Modal Kerja Permanen = Rp100.000.000 + Rp50.000.000 + 20.000.000
Modal Kerja Permanen = Rp170.000.000
4. Modal kerja variabel (Variable Working Capital) adalah jumlah modal kerja yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan
operasional yang berubah-ubah sesuai dengan tingkat produksi, penjualan, atau musim. Modal kerja ini bersifat fleksibel dan dapat berubah berdasarkan kebutuhan