Mohon tunggu...
Anindya Nur Aprillea
Anindya Nur Aprillea Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Padjajaran

Isu Sosial Politik Global

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menguak Integritas Anti Korupsi: Potret Manajemen Dana Operasional Badan Ad Hoc Bawaslu Kabupaten Pangandaran

30 Desember 2023   18:17 Diperbarui: 30 Desember 2023   18:17 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai salah satu pilar penyelenggara Pemilu memegang peran krusial dalam menjamin penyelenggaraan Pemilu yang sejalan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Asmawi et al., 2021). 

Menyoal penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 mendatang, pengelolaan dana operasional Badan Ad Hoc menjadi satu dari sekian banyak perkara krusial dalam ekonomi politik sebagai interpretasi pesta demokrasi yang berintegritas. Kendati demikian, korupsi menjadi polemik yang berpotensi menimbulkan multiplier effect bagi efektivitas dan efisiensi Pemilu di Indonesia, khususnya perihal peluang mark up atau penggelembungan dana kebutuhan Pemilu 2024. 

Dewasa ini, isu pemberantasan korupsi telah menjadi perbincangan hangat di seluruh lapisan masyarakat, mulai dari Organisasi kemasyarakatan (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga menjadi bahan dalam berbagai pidato pejabat negara. Istilah anti korupsi digadang-gadang telah menjadi trendsetter campaign yang tidak asing bagi khalayak. 

Beberapa opini baik praktisi hingga pengamat hukum menempatkan kelemahan hukum sebagai sisi gelap bagi oknum pelaku korupsi yang menjadikan hal itu sebagai senjata ampuh untuk menghindari jeratan hukum. Indonesia sebagai negara hukum kerap kali salah kaprah dalam memaknai esensi Rule of Law sebagai Rule by Law. 

Adanya konstelasi tersebut, sudah jelas bahwa korupsi menjadi problematika dasar yang mengancam dan menantang eksistensi penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 mendatang.

Tentu, kekhawatiran akan praktek tercela tersebut tidak cukup diselesaikan melalui retorika anti korupsi, melainkan harus dibersamai dengan konsolidasi produk hukum dan pemetaan langkah strategis dalam manajemen dana operasional Badan Ad Hoc untuk mencegah meaningless dari kontestasi politik. 

Manifestasi fungsi pengelolaan yang transparan dan akurat merupakan tujuan utama yang konsisten digaungkan bagi setiap stakeholder penyelenggara Pemilu, hal ini sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen keuangan negara yang menjadi tolak ukur bagi capaian kinerja dan keberhasilan dari Pemilu itu sendiri.

Dinamika Sistem Pengelolaan Dana Operasional Badan Ad Hoc

Berangkat dari keingintahuan untuk mengkaji dinamika manajemen dana operasional Badan Ad Hoc--Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan--Bawaslu Kabupaten Pangandaran berkomitmen untuk adaptif terhadap sistem pengelolaan yang telah ditetapkan. 

Sejalan dengan perubahan sistem pengelolaan dana operasional Badan Ad Hoc, Bawaslu tetap melaksanakan fungsi pengawasan yang mencakup pemantauan, pencatatan, dan evaluasi sebagai upaya yang ditempuh untuk mewujudkan pesta demokrasi yang adil, damai, dan berintegritas. 

Biasanya, sistem pengelolaan dana operasional ini rentan terhadap ancaman mark up atau penggelembungan dana apabila tidak dikelola dengan baik dan benar. Dalam konteks ini, mark up biasanya mencerminkan tambahan dana di luar pagu anggaran untuk menutupi pengeluaran tambahan atau memberikan keuntungan bagi oknum yang terlibat dalam proses pengelolaan dana operasional tersebut.

Merespon hal itu, Bawaslu Kabupaten Pangandaran menempatkan sistem dan prosedur menjadi dua titik krusial dalam mencegah korupsi dalam Pemilu. Menilik ke belakang, setidaknya terdapat tiga aspek yang mempengaruhi dinamika pengelolaan dana operasional Badan Ad Hoc. Pertama, aspek divergensi sistem pada Pemilu 2019 dan 2024 yang menyebabkan perubahan dan penyesuaian pengelolaan dana tersebut. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171 Tahun 2021, mengamanatkan setiap instansi untuk menggunakan aplikasi SAKTI atau Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi yang berbasis online dan real time dalam setiap pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBN, mulai dari  tahapan perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran. Sedangkan pada Pemilu 2019 menggunakan aplikasi SAS atau Sistem Aplikasi Satker dengan tampilan aplikasi berbasis komputer secara desktop atau tidak online. 

Selanjutnya, berbicara mengenai perbedaan dalam pengelolaan dana operasional Badan Ad Hoc, baik Panwaslu kecamatan maupun PKD secara garis besar tidak mengalami perubahan yang signifikan dengan sistem pelaporan berbasis offline dan manual.  Kedua, perihal prosedur dan operasional, Bawaslu Kabupaten Pangandaran melakukan tupoksi sesuai dengan Standar Operational Procedure (SOP) yang ditentukan dalam Peraturan Bawaslu maupun Peraturan Menteri Keuangan. 

Ketiga, menyoal efisiensi penggunaan aplikasi berbasis online dalam rekapitulasi dan pelaporan dana operasional Badan Ad Hoc, terdapat dua aspek yang linear yaitu dari segi waktu pengerjaan dan efektivitas. Penggunaan aplikasi SAS disinyalir lebih unggul, karena mampu melakukan pencatatan otomatis secara terintegrasi tanpa harus mengandalkan koneksi internet dan kondisi server, mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten. Namun, ketika membahas efektivitas, aplikasi SAKTI lebih unggul secara kecepatan dan kecanggihan karena mampu mengolah rekapitulasi secara real time. 

Mengupas Esensi Tugas dan Fungsi Pengawasan serta Monitoring Bawaslu dalam Pengelolaan Dana Operasional Badan Ad Hoc

Implementasi tugas dan fungsi Bawaslu dalam melakukan monitoring pengelolaan dana operasional Badan Ad Hoc mengekor kepada mekanisme pemantauan dan evaluasi guna memastikan keberlanjutan pencegahan korupsi di lingkup kontestasi elektoral. Agenda evaluasi dilaksanakan dengan cara audit atau pengumpulan laporan realisasi bulanan oleh setiap Panwaslu kecamatan. 

Perihal monitoring, agenda kunjungan supervisi triwulan dilaksanakan untuk memeriksa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kecamatan guna menjaga stabilitas pengendalian dana operasional secara transparan untuk menghindari mark up. Kemudian, berbicara mengenai indeks keberhasilan pengelolaan dana operasional dapat diukur berdasarkan tiga aspek yakni penilaian, persentase penyerapan, dan kedisiplinan. Membahas lebih lanjut akan hal ini, identifikasi indeks keberhasilan pengelolaan dana operasional terdiri dari:

1. Penilaian

Aspek penilaian yang dimaksud adalah penilaian lembaga eksternal, dalam hal ini Badan Pengawas Keuangan (BPK) menilai berdasarkan kategorisasi Wajar Tanpa Pengecualian, Wajar dengan Pengecualian, dan Tidak Wajar. Prestasi Bawaslu dalam hal pengelolaan dana operasional secara keseluruhan mendapatkan predikat tertinggi dengan penilaian WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian sejak dari tahun 2018 sampai sekarang.

2. Persentase Penyerapan

Indeks keberhasilan pengelolaan dana operasional juga ditentukan oleh persentase penyerapan anggaran secara keseluruhan. Semakin tinggi angka penyerapan dana operasional oleh stakeholder yang sesuai dengan pagu anggaran, maka akan semakin baik pula pencapaiannya. Optimalisasi penyerapan dana tersebut juga berimplikasi positif bagi pagu anggaran di tahun selanjutnya, semakin tinggi anggaran yang terserap akan mempengaruhi kepercayaan Badan Pengawas Keuangan (BPK) terhadap kinerja Bawaslu.

3. Kedisiplinan

Aspek kedisiplinan dalam indeks keberhasilan akan diberikan sejauh tidak ada penyimpangan atau temuan kecurangan dana dari BPK.

Tantangan dan Kendala

Ketika membahas mengenai tantangan dan kendala Bawaslu Kabupaten Pangandaran dalam menyikapi dinamika manajemen dana operasional Badan Ad Hoc, aspek jangkauan dan komunikasi bukan menjadi atensi utama, walaupun secara geografis persebaran wilayah kecamatan di Kabupaten Pangandaran yang terdiri dari sepuluh kecamatan yaitu Cimerak, Cijulang, Cigugur, Langkaplancar, Parigi, Sidamulih, Pangandaran, Kalipucang, Padaherang, dan Mangunjaya cukup kompleks. Begitupun perihal pengelolaan dan penyerapan dana, sejauh pemantauan dan pengawasan Bawaslu, Badan Ad Hoc sudah melaksanakan tugas secara benar dan berada di jalur yang seharusnya. Namun, kendati demikian, tantangan dan kendala justru muncul dari aspek pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Ad Hoc, dimana sebagian besar pengelola di tingkat kecamatan memiliki pekerjaan atau profesi inti di luar Badan Ad Hoc, hal ini menyebabkan Bawaslu Kabupaten Pangandaran menerapkan sistem komunikasi tanpa batasan jam kerja atau work hours, melainkan bekerja berdasarkan urgensi. 

Strategi Bawaslu dalam Mencegah Korupsi pada Pengelolaan Dana Operasional Badan Ad Hoc

Diskursus pencegahan korupsi yang menuai polemik berkelanjutan menjadi fokus isu yang diperhatikan oleh Bawaslu Kabupaten Pangandaran, khususnya dalam pengelolaan dana operasional Badan Ad Hoc. Langkah preventif sebagai aksi strategis yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pangandaran adalah dengan mengoptimalkan kinerja verifikator melalui agenda audit yang berisi pemantauan dan pemeriksaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) masing-masing kecamatan untuk dilakukan penelaahan apakah ada indikasi pelanggaran dan penggunaan dana secara tidak logis atau tidak. 

Selanjutnya, apabila terdapat penemuan mark up dalam penggunaan anggaran, pihak verifikator akan menindaklanjuti kasus tersebut berupa penolakan pengajuan anggaran maupun pengembalian anggaran belanja secara langsung. Selain itu, sinergitas pengawasan internal oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan eksternal oleh Inspektorat menjadi poin penting yang harus di highlight dalam memaksimalkan fungsi monitoring dan pengawasan.

Merangkai kata untuk sebuah optimalisasi dan perubahan memang bukan perkara mudah. Namun, setiap usaha selalu memiliki cara untuk mencari jalan keluar, termasuk upaya penegakan anti korupsi. Pilar-pilar korupsi yang berpotensi menghambat penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 yang berintegritas harus dituntaskan hingga ke akar-akarnya. Bak wabah yang merambah dan merugikan, pemberantasan korupsi menjadi isu yang harus terus digalakkan melalui optimalisasi manajemen dana operasional Badan Ad Hoc yang adaptif, transparan, dan akuntabel.

Pengelolaan dana operasional Badan Ad Hoc oleh Bawaslu Kabupaten Pangandaran yang  menghasilkan perubahan dinamika sistem menjadi hal yang paling krusial, sebab eksistensinya erat dengan hal yang menyangkut efektivitas dan efisiensi yang harus dihadapi dewasa ini. Oleh karena itu, Bawaslu Pangandaran berbekal hasil evaluasi dan adaptasi pembaharuan sistem, diproyeksikan hingga saat ini dapat menyesuaikan secara efektif dalam pengelolaan dana operasional Badan Ad Hoc tahun anggaran 2023-2024 dalam rangka menyambut Pemilu mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun