Merespon hal itu, Bawaslu Kabupaten Pangandaran menempatkan sistem dan prosedur menjadi dua titik krusial dalam mencegah korupsi dalam Pemilu. Menilik ke belakang, setidaknya terdapat tiga aspek yang mempengaruhi dinamika pengelolaan dana operasional Badan Ad Hoc. Pertama, aspek divergensi sistem pada Pemilu 2019 dan 2024 yang menyebabkan perubahan dan penyesuaian pengelolaan dana tersebut.Â
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171 Tahun 2021, mengamanatkan setiap instansi untuk menggunakan aplikasi SAKTI atau Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi yang berbasis online dan real time dalam setiap pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBN, mulai dari  tahapan perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran. Sedangkan pada Pemilu 2019 menggunakan aplikasi SAS atau Sistem Aplikasi Satker dengan tampilan aplikasi berbasis komputer secara desktop atau tidak online.Â
Selanjutnya, berbicara mengenai perbedaan dalam pengelolaan dana operasional Badan Ad Hoc, baik Panwaslu kecamatan maupun PKD secara garis besar tidak mengalami perubahan yang signifikan dengan sistem pelaporan berbasis offline dan manual.  Kedua, perihal prosedur dan operasional, Bawaslu Kabupaten Pangandaran melakukan tupoksi sesuai dengan Standar Operational Procedure (SOP) yang ditentukan dalam Peraturan Bawaslu maupun Peraturan Menteri Keuangan.Â
Ketiga, menyoal efisiensi penggunaan aplikasi berbasis online dalam rekapitulasi dan pelaporan dana operasional Badan Ad Hoc, terdapat dua aspek yang linear yaitu dari segi waktu pengerjaan dan efektivitas. Penggunaan aplikasi SAS disinyalir lebih unggul, karena mampu melakukan pencatatan otomatis secara terintegrasi tanpa harus mengandalkan koneksi internet dan kondisi server, mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten. Namun, ketika membahas efektivitas, aplikasi SAKTI lebih unggul secara kecepatan dan kecanggihan karena mampu mengolah rekapitulasi secara real time.Â
Mengupas Esensi Tugas dan Fungsi Pengawasan serta Monitoring Bawaslu dalam Pengelolaan Dana Operasional Badan Ad Hoc
Implementasi tugas dan fungsi Bawaslu dalam melakukan monitoring pengelolaan dana operasional Badan Ad Hoc mengekor kepada mekanisme pemantauan dan evaluasi guna memastikan keberlanjutan pencegahan korupsi di lingkup kontestasi elektoral. Agenda evaluasi dilaksanakan dengan cara audit atau pengumpulan laporan realisasi bulanan oleh setiap Panwaslu kecamatan.Â
Perihal monitoring, agenda kunjungan supervisi triwulan dilaksanakan untuk memeriksa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kecamatan guna menjaga stabilitas pengendalian dana operasional secara transparan untuk menghindari mark up. Kemudian, berbicara mengenai indeks keberhasilan pengelolaan dana operasional dapat diukur berdasarkan tiga aspek yakni penilaian, persentase penyerapan, dan kedisiplinan. Membahas lebih lanjut akan hal ini, identifikasi indeks keberhasilan pengelolaan dana operasional terdiri dari:
1. Penilaian
Aspek penilaian yang dimaksud adalah penilaian lembaga eksternal, dalam hal ini Badan Pengawas Keuangan (BPK) menilai berdasarkan kategorisasi Wajar Tanpa Pengecualian, Wajar dengan Pengecualian, dan Tidak Wajar. Prestasi Bawaslu dalam hal pengelolaan dana operasional secara keseluruhan mendapatkan predikat tertinggi dengan penilaian WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian sejak dari tahun 2018 sampai sekarang.
2. Persentase Penyerapan
Indeks keberhasilan pengelolaan dana operasional juga ditentukan oleh persentase penyerapan anggaran secara keseluruhan. Semakin tinggi angka penyerapan dana operasional oleh stakeholder yang sesuai dengan pagu anggaran, maka akan semakin baik pula pencapaiannya. Optimalisasi penyerapan dana tersebut juga berimplikasi positif bagi pagu anggaran di tahun selanjutnya, semakin tinggi anggaran yang terserap akan mempengaruhi kepercayaan Badan Pengawas Keuangan (BPK) terhadap kinerja Bawaslu.