3. Kedisiplinan
Aspek kedisiplinan dalam indeks keberhasilan akan diberikan sejauh tidak ada penyimpangan atau temuan kecurangan dana dari BPK.
Tantangan dan Kendala
Ketika membahas mengenai tantangan dan kendala Bawaslu Kabupaten Pangandaran dalam menyikapi dinamika manajemen dana operasional Badan Ad Hoc, aspek jangkauan dan komunikasi bukan menjadi atensi utama, walaupun secara geografis persebaran wilayah kecamatan di Kabupaten Pangandaran yang terdiri dari sepuluh kecamatan yaitu Cimerak, Cijulang, Cigugur, Langkaplancar, Parigi, Sidamulih, Pangandaran, Kalipucang, Padaherang, dan Mangunjaya cukup kompleks. Begitupun perihal pengelolaan dan penyerapan dana, sejauh pemantauan dan pengawasan Bawaslu, Badan Ad Hoc sudah melaksanakan tugas secara benar dan berada di jalur yang seharusnya. Namun, kendati demikian, tantangan dan kendala justru muncul dari aspek pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Ad Hoc, dimana sebagian besar pengelola di tingkat kecamatan memiliki pekerjaan atau profesi inti di luar Badan Ad Hoc, hal ini menyebabkan Bawaslu Kabupaten Pangandaran menerapkan sistem komunikasi tanpa batasan jam kerja atau work hours, melainkan bekerja berdasarkan urgensi.Â
Strategi Bawaslu dalam Mencegah Korupsi pada Pengelolaan Dana Operasional Badan Ad Hoc
Diskursus pencegahan korupsi yang menuai polemik berkelanjutan menjadi fokus isu yang diperhatikan oleh Bawaslu Kabupaten Pangandaran, khususnya dalam pengelolaan dana operasional Badan Ad Hoc. Langkah preventif sebagai aksi strategis yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pangandaran adalah dengan mengoptimalkan kinerja verifikator melalui agenda audit yang berisi pemantauan dan pemeriksaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) masing-masing kecamatan untuk dilakukan penelaahan apakah ada indikasi pelanggaran dan penggunaan dana secara tidak logis atau tidak.Â
Selanjutnya, apabila terdapat penemuan mark up dalam penggunaan anggaran, pihak verifikator akan menindaklanjuti kasus tersebut berupa penolakan pengajuan anggaran maupun pengembalian anggaran belanja secara langsung. Selain itu, sinergitas pengawasan internal oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan eksternal oleh Inspektorat menjadi poin penting yang harus di highlight dalam memaksimalkan fungsi monitoring dan pengawasan.
Merangkai kata untuk sebuah optimalisasi dan perubahan memang bukan perkara mudah. Namun, setiap usaha selalu memiliki cara untuk mencari jalan keluar, termasuk upaya penegakan anti korupsi. Pilar-pilar korupsi yang berpotensi menghambat penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 yang berintegritas harus dituntaskan hingga ke akar-akarnya. Bak wabah yang merambah dan merugikan, pemberantasan korupsi menjadi isu yang harus terus digalakkan melalui optimalisasi manajemen dana operasional Badan Ad Hoc yang adaptif, transparan, dan akuntabel.
Pengelolaan dana operasional Badan Ad Hoc oleh Bawaslu Kabupaten Pangandaran yang  menghasilkan perubahan dinamika sistem menjadi hal yang paling krusial, sebab eksistensinya erat dengan hal yang menyangkut efektivitas dan efisiensi yang harus dihadapi dewasa ini. Oleh karena itu, Bawaslu Pangandaran berbekal hasil evaluasi dan adaptasi pembaharuan sistem, diproyeksikan hingga saat ini dapat menyesuaikan secara efektif dalam pengelolaan dana operasional Badan Ad Hoc tahun anggaran 2023-2024 dalam rangka menyambut Pemilu mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H