Pada saat suatu sistem dalam masyarakat mengalami keadaan yang genting, maka sistem tersebut harus mampu beradaptasi dengan kondisi tersebut. Kemudian masyarakat dalam sistem tersebut haruslah mencari cara untuk dapat menstabilkan kondisi tersebut.Â
Hal ini berkaitan dengan subsistem ekonomi. Dalam subsistem ini, sistem sosial dalam masyarakat beradaptasi dengan lingkungan dan sumber daya yang dapat diolah untuk dapat diproduksi dan didistribusikan guna menstabilisasikan kondisi yang sedang di alami.
2. Goal Attainment
Dalam subsistem ini, suatu sistem harus dapat mencapai tujuan utamanya. Tujuan tersebut dicapai dengan mengendalikan masyarakat dalam sistem tersebut. Hal ini berarti, dalam mencapai tujuan utama suatu sistem, maka masyarakat dalam sistem tersebut dilarang untuk menggulingkan rezim politik. Hal tersebut dilakukan agar tidak adanya konflik sosial yang terjadi.Â
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa subsistem ini berhubungan dengan subsistem politik yang ada di dalam masyarakat. Di mana subsistem politik berusaha membagi kekuasaan yang sah dari negara.Â
Hal tersebut guna meminimalisir konflik dan mempermudah satu tujuan tercapai. Dalam hal ini, negara menciptakan sebuah peraturan dan Undang-Undang yang dibuat untuk mengatur masyarakat.
3. Integration
Dalam konsep AGIL ini, setiap subsistem sebenarnya berhubungan satu sama lain. Hal tersebut masuk dan menyatu ke dalam subsistem integrasi. Dalam subsistem integrasi, komponen adaptasi, tujuan, dan juga pola struktur dalam masyarakat haruslah menjadi satu dan dapat terintegrasi. Subsistem integrasi berkaitan dengan subsistem sosial dan hukum.Â
Dalam hakikatnya, subsistem sosial dan hukum ini berusaha mengokohkan dan menjaga kesatuan dari setiap komponen AGIL ini untuk dapat menintegrasikan sistem dan membentuk sebuah solidaritas sosial di dalamnya.Â
Dalam hal ini, subsistem hukum membuat sanksi untuk masyarakat yang melanggar atau membuat konflik sosial. Subsistem hukum tersebut terdiri dari hukum pidana dan hukum perdata. Hukum pidana berkaitan dengan tindak kekerasan, pemerkosaan, dan tindakan fisik yang melanggar norma lainnya.Â
Sedangkan hukum perdata merupakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan warga atau individu yang satu dengan yang lainnya seperti masalah warisan, utang, sengketa tanah, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya. Dengan adanya subsistem ini, maka akan ada hukum yang mengatur disintegrasi atau perpecahan.
4. Latency