1. Pengumpulan Informasi: Bank mengumpulkan informasi dari calon nasabah tentang profil bisnis, jenis usaha, kondisi keuangan dan laporan keuangannya.
2. Analisis Data Keuangan: Bank menganalisis data-data keuangan yang diberikan oleh calon nasabah seperti laporan laba rugi, neraca dan arus kas.
3. Evaluasi Kondisi Pasar: Bank mengevaluasi kondisi pasar terkait dengan jenis usaha atau industri yang dijalankan oleh calon nasabah.
4. Penilaian Jaminan : Bank juga melakukan penilaian atas jaminan-jaminan yang diajukan sebagai agunan dalam pemberian pembiayaan tersebut
5. Penentuan Besaran Pembiayaan: Setelah semua data telah diperoleh dan dinilai secara komprehensif, bank akan menentukan besaran pembiayaan serta jenis produk syariah mana saja yang sesuai untuk diambil bagi calon nasabah
6. Penyelesaian Dokumen Administratif : Nasabah harus melengkapi dokumen-dokumen administratif lainnya sebelum akad bisa ditandatangani
7. Penandatangan Akad : Apabila persyaratan sudah dipenuhi maka akad dapat ditandatangani antara kedua belah pihak yaitu bank syariah selaku penyedia pinjaman (muqrid) dan penerima pinjaman (mudharib)
Terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan untuk menilai kelayakan suatu permintaan pembiayaan. Berikut adalah beberapa aspek penting dalam analisis pembiayaan:
1. Analisis Karakter: Aspek ini meliputi penilaian terhadap karakter nasabah, seperti reputasi bisnis dan integritas pribadi.
2. Analisis Kapasitas: Merupakan penilaian kemampuan nasabah dalam mengelola usaha dan membayar cicilan pinjaman secara tepat waktu berdasarkan laporan keuangan.
3. Analisis Jaminan: Penilaian atas jenis jaminan yang diajukan oleh calon nasabah sebagai agunan atau jaminannya.