Andai saja, kita diperbolehkan mencopot APK yang dipaku di pohon-pohon, jika dilakukan hal tersebut akan menjadi tindak pidana. Ingin mengadukan pelanggaran, tapi mengadu kepada siapa? Satpol PP? Aplikasi JAKI? Atau, Bawaslu?
Beberapa waktu lalu, sempat viral sebuah video yang memperlihatkan sejumlah orang melakukan protes terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tertancap di pohon. Namun, keviralan ini tak kunjung menjadikan pihak terkait, entah Bawaslu ataupun KPU bertindak.
Tim kampanye para peserta pemilu pun enggan sadar untuk tak lagi menancapkan atribut kampanye ke mahkluk hidup bernama pohon itu.
Di jalan kamal raya, misalnya, beberapa pohon pelangi (Eucalyptus deglupta) yang merupakan pohon asli wilayah Papua dan Maluku yang terancam punah, kini tak luput dari tancapan paku Alat Peraga Kampanye (APK) dari calon anggota legislatif.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang tata tertib pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), tindakan pemasangan dengan cara menancapkan paku ke pohon adalah tindak pelanggaran karena merusak keberlangsungan hidup pohon. Namun, apa sanksinya tidak jelas hingga kini.
Padahal, penancapan paku di pohon jelas merusak pohon. Paku yang tertancap di pohon mengakibatkan pohon rentan terkena penyakit hingga minumbulkan kerusakan pada struktur kulit pohon, sehingga berujung pengeroposan batang pohon.
Secara tidak langsung merusak kelestarian lingkungan, memperburuk kualitas udara, air dan tanah. Terlebih, jika musim hujan lebat disertai angin pohon yang tidak sehat rawan roboh sehingga berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
Biaya penanaman dan perawatan pohon di ibu kota pun tak dapat dikatakan murah. Mengutip BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, tahun 2020 lalu, dana sebanyak Rp 115,4 miliar dari Pemprov DKI Jakarta dianggarkan untuk pengadaan pohon. Dana tersebut belum termasuk pemeliharaan tanaman hijau.
Pohon yang ditanam oleh Pemprov DKI Jakarta dengan anggaran sebanyak itu, seharusnya menjadi tanggung jawab Suku Dinas Kehutanan terkait untuk menjaga dan berkoordinasi secara langsung dengan pihak KPU atau Bawaslu mengenai ancaman kelestarian pohon yang diakibatkan oleh pemasangan paku APK di pohon-pohon.
Alat Peraga Kampanye (APK) yang Dipasang Tidak Kokoh
Selain pohon yang dipaku untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK), di sepanjang flyover jalan lingkar luar Jakarta, juga dipasang bendera partai yang tinggi menjuntai.Â
Kondisi di flyover tersebut cukup rawan, karena angin bertiup lebih kencang. Sehingga, ketika bendera melambai atau tiang penopangnya oleng, akan sangat berbahaya bagi pengendara yang lewat.