"Sungguh tragis, jika pemasangan baliho atau Alat Peraga Kampanye (APK) lainnya sampai merengut nyawa, siapa yang hendak disalahkan? Siapa yang mestinya bertanggung jawab?
Tahun 2024 adalah tahun politik bagi bangsa Indonesia. Di tahun ini, begitu banyak orang yang antusias dalam kontestasi pemilihan umum. Sejak awal tahun hingga kini, segala bentuk kampanye telah dilakukan oleh para peserta pemilu.
Alat Peraga Kampanye (APK) yang diijinkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, meliputi gambar atau simbol yang memuat visi dan misi, program atau informasi peserta pemilu.Â
Alat Peraga Kampanye (APK) yang sering saya jumpai biasanya berupa baliho, umbul-umbul, spanduk dan billboard yang terpasang di samping jalan raya.
Setiap hari, saat saya berangkat kerja melewati jalan lingkar luar menuju kamal raya -- Jakarta Barat, tak hanya polusi udara dari corong kendaraan, namun juga polusi visual dari sisi jalan yang penuh dengan spanduk, baliho dan bendera kampanye para calon legislatif yang terpasang semrawut.
Jika dilihat-lihat, jangankan nilai estetika, keteraturan dan kerapian bahkan tidak diperhitungkan dalam pemasangan APK tesebut.
Hal-hal yang mengganggu ini, ternyata dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dalam pemilu.Â
Berikut beberapa hal yang menjadi sorotan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang meresahkan.
Alat Peraga Kampanye (APK) yang Dipaku di Pohon
Miris sekali ketika melihat banyak spanduk dan baliho yang ditancapkan di pohon, terlebih pohon yang ditanam di pinggir jalan masih sangat kecil. Dengan sembarangan orang-orang menancapkan paku ke pohon-pohon malang tersebut, hanya demi sebuah Alat Peraga Kampanye (APK) lima tahunan.
Sepanjang perjalanan berangkat kerja, ingin rasanya acuh saja dengan beraneka macam Alat Peraga Kampanye (APK) yang membuat saya mengelus dada. Tetapi, lama-lama tidak tahan juga.Â