Mohon tunggu...
Junaedi
Junaedi Mohon Tunggu... Buruh - Mahasiswa

Orang yang fakir ilmu, Never give up

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Apa Kabar Kehidupan? Kuliah, Kerja, Wara-wiri

12 Juni 2020   22:40 Diperbarui: 12 Juni 2020   23:03 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan berat hati negara membuat peraturan ini, apa daya demi kemaslahatan masyarakatnya. Jika negara tidak mengambil keputusan untuk peraturan itu dari sekarang-sekarang mungkin kita bakal balik lagi ke zaman krisis moneter 1998.

Corona Virus Disease 2019 lebih dikenal dengan COVID-19. Seluruh dunia bersatu menghadapi virus ini, jika di lihat dari statistik angka yang terjangkit atau terpapar virus ini hasilnya sangat signifikan. 

Dengan cepat virus ini menyebar dari manusia ke manusia lainnya melalui beberapa faktor yang membuatnya cepat menyebar, ada yang mengatakan dari udara bekas tranformasi air liur si penderita yang masuk melalui mata, hidung maupun mulut dan ada juga yang mengatakan melalui benda yang pernah kontak dengan si penderita lalu di pakai ataupun di pegang oleh yang lainnya. 

Jangankan di dunia, di indonesia saja COVID-19 sedang hangat-hangatnya dibicarakan oleh masyarakat. Beberapa titik di indonesia bahkan sudah di plot sebagai zona merah atau zona berbahaya COVID-19. Peraturan-peraturan mengenai COVID-19 bermunculan dengan pengkajian oleh yang berwenang di bidangnya. 

Suasana mencekam yang dirasakan bangsa indonesia sekarang ini, dirasakan juga oleh negara-negara lainnya. Bahkan yang tidak ada riwayat terkena virus ini pun berlomba-lomba untuk mengatasi virus ini dengan berbagai cara dan mencari vaksin yang tepat untuk mencegah penularan yang sekarang ini lagi ganas-ganasnya merenggut nyawa manusia di dunia ini tanpa ampun. 

Kehidupan ini seakan-akan di batasi, dari awalnya yang kita lakukan dengan bebasnya sekarang harus di batasi sesuai dengan peraturan yang ada. Jarak berinteraksi minimal 1 meter, tidak boleh kontak langsung dengan kulit, memakai masker setiap keluar rumah dan sebagainya.

Indonesia memiliki culture berjabat tangan, baik itu muslim maupun non muslim karena percaya dengan berjabat tangan itu membuat kita saling memberi kepercayaan dan menghormati satu sama lain. 

Peraturan yang melarang kita kontak langsung dengan kulit membuat kita serasa aneh yang tadinya culture menjadi larangan. Memang itu serasa aneh bagi sebagian kalangan di indonesia. 

Jika kita mau melihat kebelakang dan mengkaji situasi yang sekarang kita rasakan, tidak ada salahnya kita mengikuti peraturan yang ada saat ini, tidak mungkin ada peraturan jika tidak ada sebab yang dibelakangnya. Negara tidak akan membuat peraturan ini dengan semena-mena kalau tidak ada pengkajian yang jelas dari pakar ahlinya.

Pakar ahli kesehatan dunia dari WHO, menjelaskan bahwa salah satu cara mencegah penularan COVID-19 ini dengan memberi jarak bahkan di dalam peraturan WHO itu 2 meter, karena jika kita batuk atau meludah jarak yang yang akan ditempuh itu hanya 1 meter saja dan itu membuat kita aman dari penularan virus penderita COVID-19. 

Sedangkan soal berjabat tangan, dari awal sudah kami bahas cara penularannya ada yang melalui udara dan ada juga melalui benda yang pernah di sentuh oleh penderita COVID-19. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun