Parahnya, selain produksi minuman keras, pemerintah juga mengizinkan perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol dengan syaratnya jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.
Kalau sudah begini akan banyak orang yang ingin jualan miras untuk meraih keuntungan dan berpotensi banyaknya miras oplosan. Hal ini akan menyebabkan sulitnya membedakan miras biasa dengan miras oplosan saking banyaknya miras yang beredar. Miras resmi saja sudah cukup berbahaya apalagi oplosan.
Lebih jauh, dalam perpres tersebut, disebutkan industri miras bisa dilakukan di Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal.
Dari mananya kearifan lokal? Tidak ada nilai kearifan lokal dalam miras. Justru itu merupakan westernisasi dan usaha untuk menghancurkan agama.
Sungguh suatu pembodohan.
saya sejalan dengan MUI yang menyebutkan bahwa kearifan lokal tidak bisa menjadi alasan melegalkan miras.
Alasan pemerintah melegalkan miras ditujukan untuk menarik masuknya modal asing dengan harapan dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi daerah tempat investasi berlangsung.
Padahal negara kita punya banyak potensi untuk menarik menarik investasi. Justru dengan melegalkan miras, dengan stereotype orang Barat tentang Timur yang suka mabuk-mabukan, s*x, dll akan terbukti dengan adanya pelegalan miras. Tingkat kriminalitas di Indonesia akan naik drastis, dan hal ini akan membuat orang asing malah tidak mau masuk ke Indonesia nantinya.
Mungkin akan lebih baik jika pemerintah sebaiknya tidak memfasilitasi investasi miras, karena bertentangan dengan norma-norma agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Ketika saya ngobrol dengan teman-teman kuliah saya yang dari dunia Arab. Kebanyakan dari mereka memilih Indonesia sebagai tujuan mereka menghabiskan masa muda, menempuh pendidikan dan menetap disini karena adanya kebebasan dan keamanan disini.
Saya paham Indonesia di mata orang luar terkenal dengan citra yang meskipun berideologi Islam, namun ada kebebasan setiap ruang gerak dan hak setiap rakyatnya.