Mohon tunggu...
Anik Setyani Rahayu
Anik Setyani Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Pendidikan Bahasa Arab

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Blok Jantung pada Kecelakaan: Penyebab, Gejala, dan Penanganan

22 September 2024   07:32 Diperbarui: 22 September 2024   07:39 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Dalam kasus blok jantung total atau derajat kedua, dokter mungkin perlu memasang pacu jantung sementara untuk mengatur detak jantung hingga kondisi pasien stabil.

4. Evaluasi Lanjutan

Setelah stabil, pasien perlu menjalani evaluasi lebih lanjut seperti elektrokardiogram (EKG) untuk menentukan derajat blok jantung serta rencana pengobatan yang lebih permanen.

Pencegahan Cedera Jantung pada Kecelakaan

Tidak semua kecelakaan dapat dihindari, tetapi ada beberapa cara untuk mengurangi risiko cedera yang bisa menyebabkan blok jantung:

- Menggunakan sabuk pengaman secara benar saat berkendara.

- Mematuhi batas kecepatan untuk menghindari kecelakaan fatal.

- Menggunakan helm jika berkendara dengan sepeda motor atau sepeda.

Blok jantung akibat kecelakaan merupakan kondisi serius yang memerlukan penanganan segera. Trauma fisik dari kecelakaan bisa mengganggu sinyal listrik jantung, menyebabkan gangguan irama jantung yang berpotensi fatal. Penting untuk segera mencari bantuan medis jika terjadi gejala blok jantung setelah kecelakaan, karena intervensi tepat waktu dapat menyelamatkan nyawa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun