d. Tenaga kefarmasian dalam melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi sediaan farmasi harus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang produksi dan pengawasan mutu.
e. Menerapkan standar pelayanan kefarmasian dalam menjalankan praktek kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian.
f. Wajib menyelenggarakan program kendali mutu dan kendali biaya, yang dilakukan melalui audit kefarmasian.
g. Menegakkan disiplin dalam menyelenggarakan pekerjaan kefarmasian yang dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan.
    Profesi farmasi hingga kini masih belum sangat dikenal luas oleh masyarakat. Padahal sebenarnya, farmasi juga memiliki peran yang sangat penting dalam kesehatan masyarakat. Hal ini karena seorang farmasis belum mampu mengkumunkasikan keilmuannya ke masyarakat dengan baik dan mereka hanya selalu bekerja di belakang layar, dank arena inilah terkadang seorang farmasis menjadi minder dan tidak memiliki kepercayaan diri akan kemampuannya, padahal Hal ini karena yang paling kompeten tentang obat-obatan adalah orang-orang farmasi.
     Inilah yang menjadi tantangan seorang farmasis, maka di tahun 2025 yang akan datang, tantangan ini harus dihancurkan, sebagai mahasiswa farmasi sekarang kita harus mampu turun langsung ke lapangan berbaur dengan masrakat, memberikan sosialisasi dengan menggunakan bahasa yang sederhana sehingga sumua kalangan masyarakat mampu memahami maksud dan tujuan kami. Kita jangan hanya terpaku dan selalu merendahkan diri bahwa beginilah meamng posisi kita, kita harus bangkit demi prefesi farmasi sendiri serta untuk masyarakat itu sendiri demi terwujudnya Indonesia Sehat 2025.
     Hal dasar yang harus dimengerti masyarakat adalah DAGUSIBU yaitu Dapatkan, Gunakan,  Simpan, Buang. Hal dasar ini berkaitan dengan yang pertama cara mendapatkan obat, yaitu harus dari oknum yang jelas atau didapatkan melalui resep dokter, yang ke dua Gunakan obat, disini penggunaannya harus tepat, baik mengenai dosisnya dan cara mengomsumsinya apakah itu sebelum makan atau sesudah makan, di kunyah dan lain sebagainya, yang ke tiga yaitu cara penyimpanannya, yang biasanya yaitu di simpan di tempat yang sejuk dan jauh dari jangkauan anak -- anak, dan yang ke empat cara membuang obat, cara membuang obatnya harus sesuai dengan petunjuk yang berdasarkan jenis obatnya.
     Selain dari seorang farmasis itu sendiri, perilaku masyarakat yang diharapkan dalam Indonesia Sehat 2025 adalah perilaku yang bersifat proaktif untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan; mencegah risiko terjadinya penyakit; melindungi diri dari ancaman penyakit dan masalah kesehatan lainnya; sadar hukum; serta berpartisipasi aktif dalam gerakan kesehatan masyarakat, termasuk menyelenggarakan masyarakat sehat dan aman ( safe community ).
    Selain itu, hal yang perlu diperhatikan adalah kita harus menguasai keilmuan kita, sehingga kita bisa minder bila bertemu dengan tenaga kesehatan yang lainnya.
    Keterkaitan farmasis dalam fungsi kesehatan masyarakat terutama dalam menyusun kebijakan (menyangkut) kesehatan, baik organisasi, lokal, regional, nasional, maupun internasional.
Parameter umum tentang hubungan farmasis dengan kesehatan masyarakat adalah penggunaan obat ( rasional ) yang terkait kebijakan publik. Jika farmasis tidak terlibat dalam penentuan kebijakan tersebut pelayanan kesehatan masyarakat tidak terlayani secara optimum.