Program Indonesia Sehat (PIS) adalah salah satu program dari agenda ke-5 Nawacita, yaitu meningkatkan kualitas taraf hidup manusia Indonesia. PIS selanjutnya menjadi program utama pembangunan kesehatan yang kemudian direncanakan pencapaiannya melalui Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2015-- 2019, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/Menkes/52/2015.
Sasaran dari PIS adalah meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat. PIS dilaksanakan dengan menegakkan 3 pilar utama, yaitu:
- penerapan paradigma sehat
- Â penguatan pelayanan kesehatan
- pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional- JKN.
- Dalam mewujudkan program Indonesia Sehat, salah satu yang harus diperhatikan adalah
 Meningkatkan dan Mendayagunakan Sumber Daya Kesehatan.
Dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, sumber daya kesehatan perlu ditingkatkan dan didayagunakan, yang meliputi sumber daya manusia kesehatan, pembiayaan kesehatan, serta sediaan farmasi dan alat kesehatan. Sumber daya kesehatan meliputi pula penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan/kedokteran, serta data dan informasi yang makin penting peranannya. Pembiayaan kesehatan yang bersumber dari masyarakat, swasta, dan pemerintah harus tersedia dalam jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil-guna serta berdaya-guna. Jaminan kesehatan yang diselenggarakan secara nasional dengan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, bertujuan untuk menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.Â
Sediaan farmasi, alat kesehatan yang aman, bermutu, dan bermanfaat harus tersedia secara merata serta terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, makanan dan minuman yang aman, bermutu serta dengan pengawasan yang baik. Upaya dalam meningkatkan ketersediaan tersebut, dilakukan dengan upaya peningkatan manajemen, pengembangan serta penggunaan teknologi di bidang sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman. bebas dari kerawanan sosial budaya dan polusi, tersedianya air minum dan sarana sanitasi lingkungan yang memadai, perumahan dan pemukiman yang sehat, perencanaan kawasan yang berwawasan kesehatan, serta terwujudnya kehidupan masyarakat yang memiliki solidaritas sosial dengan memelihara nilai-nilai budaya Farmasi adalah salah satu bidang profesional kesehatan yang mempelajari seni dan ilmu dalam penyiapan, pendistribusian, penyimpanan obat dan disertai dengan pemberian informasi kepada publik, sehingga bertanggungawab dalam pemastian efektivitas dan keamanan penggunaan obat.
    Seperti yang dijelaskan diatas, tenaga farmasi itu dibutuhkan dalam mewujudkan Indonesia sehat, sebelum itu tahukah anda apa itu farmasi???
Farmasi berasal dari kata farma (pharma)
bahasa Inggris: pharmacy
bahasa Yunani: pharmacon, yang berarti : obat
1. Paracelsus (1541-1493 SM) berpendapat bahwa untuk membuat sediaan obat perlu pengetahuan kandungan zat aktifnya dan dia membuat obat dari bahan yang sudah diketahui zat aktifnya
2. Hippocrates (459-370 SM) yang dikenal dengan "bapak kedokteran" dalam praktek pengobatannya telah menggunakan lebih dari 200 jenis tumbuhan.
3. Claudius Galen (200-129 SM) menghubungkan penyembuhan penyakit dengan teori kerja obat yang merupakan bidang ilmu farmakologi.
4. Ibnu Sina (980-1037) telah menulis beberapa buku tentang metode pengumpulan dan penyimpanan tumbuhan obat serta cara pembuatan sediaan obat seperti pil, supositoria, sirup dan menggabungkan pengetahuan pengobatan dari berbagai negara yaitu Yunani, India, Persia, dan Arab untuk menghasilkan pengobatan yang lebih baik.
5. Johann Jakob Wepfer (1620-1695) berhasil melakukan verifikasi efek farmakologi dan toksikologi obat pada hewan percobaan, ia mengatakan :"I pondered at length, finally I resolved to clarify the matter by experiment". Ia adalah orang pertama yang melakukan penelitian farmakologi dan toksikologi pada hewan percobaan. Percobaan pada hewan merupakan uji praklinik yang sampai sekarang merupakan persyaratan sebelum obat diuji--coba secara klinik pada manusia.
6. Institut Farmakologi pertama didirikan pada th 1847 oleh Rudolf Buchheim (1820-1879) di Universitas Dorpat (Estonia). Selanjutnya Oswald Schiedeberg (1838-1921) bersama dengan pakar disiplin ilmu lain menghasilkan konsep fundamental dalam kerja obat meliputi reseptor obat, hubungan struktur dengan aktivitas dan toksisitas selektif. Konsep tersebut juga diperkuat oleh T. Frazer (1852-1921) di Scotlandia, J. Langley (1852-1925) di Inggris dan P. Ehrlich (1854-1915) di Jerman.
    Farmasi adalah salah satu bidang profesional kesehatan yang mempelajari seni dan ilmu dalam penyiapan, pendistribusian, penyimpanan obat dan disertai dengan pemberian informasi kepada publik, sehingga bertanggungawab dalam pemastian efektivitas dan keamanan penggunaan obat.
            Farmasis    adalah Apoteker (Indonesia) atau Pharmacist (English), merupakan gelar profesional dengan keahlian di bidang farmasi; ahli dl ilmu obat-obatan; yg berwenang membuat obat untuk dijual.
            Apotek atau Pharmacy (English), adalah toko tempat meramu dan menjual obat berdasarkan resep dokter serta memperdagangkan barang medis; rumah obat.
     Tugas, peran, dan tanggung jawab Apoteker menurut PP 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian adalah sebagai berikut :
1. Tugas
a. Â Melakukan pekerjaan kefarmasian (pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, Â pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional).
b. Â Membuat dan memperbaharui SOP (Standard Operational Procedure) baik di industri farmasi.
c. Harus memenuhi ketentuan cara distribusi yang baik yang ditetapkan oleh menteri saat melakukan pekerjaan kefarmasian dalam distribusi atau penyaluran sediaan farmasi, termasuk pencatatan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses distribusi atau penyaluran sediaan farmasi.
d. Apoteker wajib menyerahkan obat keras, narkotika dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Peran
a. Sebagai penanggung jawab di industri farmasi pada bagan pemastian mutu (Quality Assurance), produksi, dan pengawasan mutu (Quality Control).
b. Sebagai penanggungjawab Fasilitas Pelayanan Kefarmasian yaitu di apotek, diInstalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS), puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama.
c. Apoteker dapat mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien.
d. Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian, apoteker dapat mengangkat seorang Apoteker pendamping yang memiliki SIPA.
3. Tanggung jawab
a. Melakukan pelayanan kefarmasian ( pharmaceutical care ) di apotek untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap sediaan farmasi dalam rangka pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat, juga untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan sediaan farmasi yang tidak tepat dan tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan. Pelayanan kefarmasian juga ditujukan pada perluasan dan pemerataan pelayanan kesehatan terkait dengan penggunaan farmasi sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup pasien.
b. Menjaga rahasia kefarmasian di industri farmasi dan di apotek yang menyangkut proses produksi, distribusi dan pelayanan dari sediaan farmasi termasuk rahasia pasien.
c. Harus memenuhi ketentuan Cara Pembuatan Obat yang Baik ( CPOB ) yang ditetapkan oleh Menteri dalam melakukan pekerjaan kefarmasian dalam produksi sediaan farmasi, termasuk di dalamnya melakukan pencatatan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses produksi dan pengawasan mutu sediaan farmasi pada fasilitas produksi sediaan farmasi.
d. Tenaga kefarmasian dalam melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi sediaan farmasi harus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang produksi dan pengawasan mutu.
e. Menerapkan standar pelayanan kefarmasian dalam menjalankan praktek kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian.
f. Wajib menyelenggarakan program kendali mutu dan kendali biaya, yang dilakukan melalui audit kefarmasian.
g. Menegakkan disiplin dalam menyelenggarakan pekerjaan kefarmasian yang dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan.
    Profesi farmasi hingga kini masih belum sangat dikenal luas oleh masyarakat. Padahal sebenarnya, farmasi juga memiliki peran yang sangat penting dalam kesehatan masyarakat. Hal ini karena seorang farmasis belum mampu mengkumunkasikan keilmuannya ke masyarakat dengan baik dan mereka hanya selalu bekerja di belakang layar, dank arena inilah terkadang seorang farmasis menjadi minder dan tidak memiliki kepercayaan diri akan kemampuannya, padahal Hal ini karena yang paling kompeten tentang obat-obatan adalah orang-orang farmasi.
     Inilah yang menjadi tantangan seorang farmasis, maka di tahun 2025 yang akan datang, tantangan ini harus dihancurkan, sebagai mahasiswa farmasi sekarang kita harus mampu turun langsung ke lapangan berbaur dengan masrakat, memberikan sosialisasi dengan menggunakan bahasa yang sederhana sehingga sumua kalangan masyarakat mampu memahami maksud dan tujuan kami. Kita jangan hanya terpaku dan selalu merendahkan diri bahwa beginilah meamng posisi kita, kita harus bangkit demi prefesi farmasi sendiri serta untuk masyarakat itu sendiri demi terwujudnya Indonesia Sehat 2025.
     Hal dasar yang harus dimengerti masyarakat adalah DAGUSIBU yaitu Dapatkan, Gunakan,  Simpan, Buang. Hal dasar ini berkaitan dengan yang pertama cara mendapatkan obat, yaitu harus dari oknum yang jelas atau didapatkan melalui resep dokter, yang ke dua Gunakan obat, disini penggunaannya harus tepat, baik mengenai dosisnya dan cara mengomsumsinya apakah itu sebelum makan atau sesudah makan, di kunyah dan lain sebagainya, yang ke tiga yaitu cara penyimpanannya, yang biasanya yaitu di simpan di tempat yang sejuk dan jauh dari jangkauan anak -- anak, dan yang ke empat cara membuang obat, cara membuang obatnya harus sesuai dengan petunjuk yang berdasarkan jenis obatnya.
     Selain dari seorang farmasis itu sendiri, perilaku masyarakat yang diharapkan dalam Indonesia Sehat 2025 adalah perilaku yang bersifat proaktif untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan; mencegah risiko terjadinya penyakit; melindungi diri dari ancaman penyakit dan masalah kesehatan lainnya; sadar hukum; serta berpartisipasi aktif dalam gerakan kesehatan masyarakat, termasuk menyelenggarakan masyarakat sehat dan aman ( safe community ).
    Selain itu, hal yang perlu diperhatikan adalah kita harus menguasai keilmuan kita, sehingga kita bisa minder bila bertemu dengan tenaga kesehatan yang lainnya.
    Keterkaitan farmasis dalam fungsi kesehatan masyarakat terutama dalam menyusun kebijakan (menyangkut) kesehatan, baik organisasi, lokal, regional, nasional, maupun internasional.
Parameter umum tentang hubungan farmasis dengan kesehatan masyarakat adalah penggunaan obat ( rasional ) yang terkait kebijakan publik. Jika farmasis tidak terlibat dalam penentuan kebijakan tersebut pelayanan kesehatan masyarakat tidak terlayani secara optimum.
Oleh karena itu, jika seorang farmasis sudah dapat menjalankan tugas, peran, dan tanggung jawabnya serta mereka benar-benar menguasai bidangnya dan memiliki kepercayaan diri dalam menjalankan tugasnya, sealain dari itu farmasis harus mampu mengomunikasikan profesi mereka kepada masyarakat  sehingga mereka tidak hanya dipandang sebagai penjual obat, penerjemah resep, mempersiapkan obat dan penjaga apotek  oleh masyarakat. Jika hal demikian telah terwujud maka masyarakat akan  menyadari keberadaan farmasis itu sangat dibutuhkan dan sadar bahwa sebenarnya obat itu adalah racun jika penggunannya tidak tepat dan yang paling mengetahui temtang obat adalah seorang farmasis, maka tidak dapat diragukan farmasis akan memberikan dampak yang sangat besar dalam mewujudkan Indonesia Sehat 2025.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H