A. Pengertian khiyar
Khiyar adalah penjual dan pembeli berhak meneruskan atau membatalkan akad jual beli
B. Hukum khiyar
Khiyar dalam jual beli menurut hukum Islam ialah diperbolehkannya memilih apakah jual beli itu diteruskan atau dibatalkan karena terjadinya sesuatu.
C. Macam-macam khiyar
1). Ulama malikiyah membagi khiyar kepada:
a. Khiyar al-taammu (melihat, meneliti) =khiyar
Mutlak
b. Khiyar naqish (kurang) = apabila kekurangan/
aib pada barang yang dijual
2). Menurut ulama syafi'iyah
a. Khiyar at-tasyani: khiyar yang menyebabkan
Pembeli memperlambat transaksi sesuai seleranya terhadap barang
b. Khiyar naqisah:khiyar yang di sebabkan ada perbedaan dalam lafadz
Adapun khiyar lainnya:
1) khiyar majlis adalah khiyar ditempat yang disana terjadi jual beli, pembeli dan penjual berhak khiyar disaat belom terpisah dari majelis akad dan belum berpisah
2) khiyar syarat adalah media orang penjual atau pembeli atau keduanya mensyaratkan khiyar sampai waktu tertentu untuk melanjutkan akad jual beli atau membatalkannya
3) Iya Aibi yaitu hiar yang berhak pembeli ketika menemukan cacat pada barang yang dibelinya yang tidak diberitahukan penjual atau pembeli tidak mengetahuinya
4) khiyar Fadli yaitu seorang penjual menipu pembeli dengan melebihi harga barang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H