a. Khiyar at-tasyani: khiyar yang menyebabkan
Pembeli memperlambat transaksi sesuai seleranya terhadap barang
b. Khiyar naqisah:khiyar yang di sebabkan ada perbedaan dalam lafadz
Adapun khiyar lainnya:
1) khiyar majlis adalah khiyar ditempat yang disana terjadi jual beli, pembeli dan penjual berhak khiyar disaat belom terpisah dari majelis akad dan belum berpisah
2) khiyar syarat adalah media orang penjual atau pembeli atau keduanya mensyaratkan khiyar sampai waktu tertentu untuk melanjutkan akad jual beli atau membatalkannya
3) Iya Aibi yaitu hiar yang berhak pembeli ketika menemukan cacat pada barang yang dibelinya yang tidak diberitahukan penjual atau pembeli tidak mengetahuinya
4) khiyar Fadli yaitu seorang penjual menipu pembeli dengan melebihi harga barang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H