Mohon tunggu...
Anie Aniela
Anie Aniela Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menjadi Pengusaha dimasa depan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Khiyar

27 Juni 2023   09:29 Diperbarui: 27 Juni 2023   09:35 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Pengertian khiyar

Khiyar adalah penjual dan pembeli berhak meneruskan atau membatalkan akad jual beli

B. Hukum khiyar 

Khiyar dalam jual beli menurut hukum Islam ialah diperbolehkannya memilih apakah jual beli itu diteruskan atau dibatalkan karena terjadinya sesuatu. 

C. Macam-macam khiyar

1). Ulama malikiyah membagi khiyar kepada:

     a. Khiyar al-taammu (melihat, meneliti) =khiyar 

          Mutlak

     b. Khiyar naqish (kurang) = apabila kekurangan/ 

          aib pada barang yang dijual

2). Menurut ulama syafi'iyah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun