Mohon tunggu...
Anggun Meilandari
Anggun Meilandari Mohon Tunggu... -

Penerima Beasiswa Pertamina Foundation Sobat Bumi Indonesia angkatan 2, Dewan Penasehat Sobat Bumi Regional Sumatera 2014, Alumni Lulusan Terbaik Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya 2014, Team Debat Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 2012 dan 2013, Bergabung di Rumah Dongeng Indonesia, Analisator Isu-Isu Konstitusional (Bidang Hukum)

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pengujian Undang-undang yang Meratifikasi Perjanjian Internasional

13 April 2016   10:37 Diperbarui: 13 April 2016   10:49 866
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(b) Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah Negara Republik Indonesia.

(c) Kedaulatan atau hak berdaulat Negara.

(d) Hak asasi manusia dan lingkungan hidup.

(e) Pembentukan kaedah hukum baru.

(f) Pinjaman atau hibah luar negeri.”

ketentuan Pasal 11 Undang-Undang No.20 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menjelaskan bahwa :

(a) Pengesahan Perjanjian Internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaiman dimaksud oleh Pasal 10 dilakukan dengan Keputusan Presiden.

(b) Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap Keputusan Presiden yang mengesahkan suatu Perjanjian Internasional kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dievaluasi.

            Faktanya, ada UU yang meratifikasi perjanjian internasional yang merugikan rakyat. Pemberlakuan Piagam ASEAN yang menyangkut perdagangan bebas itu merugikan industri dan perdagangan nasional karena Indonesia harus tunduk dengan segala keputusan yang diambil di tingkat ASEAN. Oleh karena itu MK harus membatalkan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 2 ayat (2) huruf n UU Pengesahan Piagam ASEAN karena dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.

            Perjanjian internasional merupakan perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Secara substansial ketentuan-ketentuan yang diatur dalam sebuah perjanjian internasional bersifat universal, artinya disini ketentuan-ketentuan tersebut bersifat umum yang diterima seluruh masyarakat internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun