Negara Indonesia merupakan Negara hukum, sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 pada Pasal 1 ayat (3) bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum, artinya disini setiap tindakan yang dilakukan harus berlandaskan pada hukum.
Perjanjian internasional yang diratifikasi oleh Negara Indonesia, ketentuan-ketentuan yang ada di dalam perjanjian tersebut secara substansial bersifat universal. Pertanyannya kemudian, bagaimana bila ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian internasional tersebut bertentangan dengan konstitusi Negara indonesia?
Tentu saja UU yang meratifikasi perjanjian internasional tersebut harus diuji ke MK sebab telah bertentang dengan konstitusi Negara Indonesia yaitu UUD 1945.
Prof. Jimlly Ashidiqqie beranggapan bahwa “yang urgen adalah masalah apanya yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Kalau memang ada yang bertentangan bisa saja diuji ke MK. Yg diuji ke MK bisa UUnya, penjelasannya, dan bisa juga lampirannya”.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI