Mohon tunggu...
Anggun Meilandari
Anggun Meilandari Mohon Tunggu... -

Penerima Beasiswa Pertamina Foundation Sobat Bumi Indonesia angkatan 2, Dewan Penasehat Sobat Bumi Regional Sumatera 2014, Alumni Lulusan Terbaik Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya 2014, Team Debat Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 2012 dan 2013, Bergabung di Rumah Dongeng Indonesia, Analisator Isu-Isu Konstitusional (Bidang Hukum)

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pengujian Undang-undang yang Meratifikasi Perjanjian Internasional

13 April 2016   10:37 Diperbarui: 13 April 2016   10:49 866
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara Indonesia merupakan Negara hukum, sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 pada Pasal 1 ayat (3) bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum, artinya disini setiap tindakan yang dilakukan harus berlandaskan pada hukum.

Perjanjian internasional yang diratifikasi oleh Negara Indonesia, ketentuan-ketentuan yang ada di dalam perjanjian tersebut secara substansial bersifat universal. Pertanyannya kemudian, bagaimana bila ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian internasional tersebut bertentangan dengan konstitusi Negara indonesia?

            Tentu saja UU yang meratifikasi perjanjian internasional tersebut harus diuji ke MK sebab telah bertentang dengan konstitusi Negara Indonesia yaitu UUD 1945.

Prof. Jimlly Ashidiqqie beranggapan bahwa “yang urgen adalah masalah apanya yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Kalau memang ada yang bertentangan bisa saja diuji ke MK. Yg diuji ke MK bisa UUnya, penjelasannya, dan bisa juga lampirannya”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun