(b) Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah Negara Republik Indonesia.
(c) Kedaulatan atau hak berdaulat Negara.
(d) Hak asasi manusia dan lingkungan hidup.
(e) Pembentukan kaedah hukum baru.
(f) Pinjaman atau hibah luar negeri.”
ketentuan Pasal 11 Undang-Undang No.20 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menjelaskan bahwa :
(a) Pengesahan Perjanjian Internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaiman dimaksud oleh Pasal 10 dilakukan dengan Keputusan Presiden.
(b) Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap Keputusan Presiden yang mengesahkan suatu Perjanjian Internasional kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dievaluasi.
Faktanya, ada UU yang meratifikasi perjanjian internasional yang merugikan rakyat. Pemberlakuan Piagam ASEAN yang menyangkut perdagangan bebas itu merugikan industri dan perdagangan nasional karena Indonesia harus tunduk dengan segala keputusan yang diambil di tingkat ASEAN. Oleh karena itu MK harus membatalkan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 2 ayat (2) huruf n UU Pengesahan Piagam ASEAN karena dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
Perjanjian internasional merupakan perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
Secara substansial ketentuan-ketentuan yang diatur dalam sebuah perjanjian internasional bersifat universal, artinya disini ketentuan-ketentuan tersebut bersifat umum yang diterima seluruh masyarakat internasional.