Mohon tunggu...
Anggun Dwi Cahya
Anggun Dwi Cahya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Anggun Dwi Cahya

Anggun Dwi Cahya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan Pemakai bagi Pemustaka di Masa Pandemi Covid-19

7 Mei 2022   09:47 Diperbarui: 7 Mei 2022   11:00 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelima, (where) dimana pelaksanaannya. Ketika berbicara pendidikan pemakai dimasa Covid-19, maka berbicara protokol kesehatan, yang mana harus menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan pada saat melaksanakan kegiatan. Jika merujuk kata dimana akan dilaksanakan, maka yang paling tepat adalah diruang virtual. Dan yang terakhir, (how) bagaimana pelaksanaannya dimasa covid. Setiap perpustakaan memiliki karakteristik pemustaka yang berbeda-beda. Perbedaan ini, membuat metode pendidikan pemakai pun berbeda di masing-masing perpustakaan. Di massa saat ini, ruang virtual menjadi metode yang sangat baik dalam pelaksanaan kegiatan ruang virtual, dapat berupa aplikasi berbayar maupun yang tidak berbayar. Sebagai contoh zoom, google meet, jitsi meet, microsoft teams dan masih banyak lagi. Semua aplikasi ini sangat membantu dalam melakukan virtual pendidikan pemakai. Metode pendidikan pemakai sangat penting dipertimbangkan, karena erat kaitannya dengan bagaimana pemustaka akan menggunakan layanan perpustakaan nantinya. Salah satunya metode dengan cara virtual atau dalam jaringan merupakan pilihan yang efektif dan efisien, dimasa pandemi Covid-19, dikarenakan keamanan pustakawan maupun keamanan pemustaka menjadi dasar agar pendidikan pemakai terlaksana dengan baik, dan tujuan pendidikan tercapai dan terlaksana dengan baik.

PEMBAHASAN

Dari uraian diatas telah  dijelaskan tentang pendidikan pemakai,metode dan konsep  pendidikan pemakai dengan menggunakan 5W 1H. Disini saya akan menjelaskan peran perpustakaan bagi pustakawan dan pemustaka di era pendemi covid -19 sebagai berikut:

1.PERAN PERPUSTAKAAN BAGI PUSTAKAWAN DAN PEMUSTAKA DI  ERA PENDEMI COVID-19

   Fungsi pendidikan pengguna perpustakaan sesuai amanat UU No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, yaitu sebagai wahana pendidikan, penelitian, informasi, pelestarian, dan rekreasi, yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Dapat dikatakan, perpustakaan berperan sebagai pusat belajar sepanjang hayat di tengah masyarakat. Layanan perpustakaan yang umumnya dimanfaatkan oleh pemustaka di antaranya layanan sirkulasi dan referensi, biasanya diakses secara langsung dengan mendatangi gedung perpustakaan. Namun, saat pandemi sekarang ini, dengan berbagai keterbatasan, perpustakaan dituntut untuk berinovasi dalam melayani pemustaka agar tetap dapat memberikan layanan prima sebagaimana kondisi normal.

Pustakawan dan pengelola perpustakaan pastilah dihadapkan pada pilihan sulit antara harus menutup atau membuka layanan perpustakaan mengingat faktor keselamatan dan kesehatan. Namun demi masa depan anak didik kita, di dalam masa darurat sekalipun, pustakawan harus menunjukkan rasa kepeduliannya sebagai wujud janji tanggung jawab profesinya.

Upaya pendidikan pengguna Pustakawan untuk meningkatkan kualitas jasa layanannya menurut (Dwijati dkk, 2020) adalah sebagai berikut :

1) Penambahan koleksi baru baik buku maupun jurnal dalam bentuk digital sebagai sumber referensi yang akurat bagi masyarakat;

2)Mengembangkan jasa layanan baru berupa program paket informasi baru menurut urgensi kebutuhan masyarakat.

3) Mengoptimalkan pelayanan jasa virtual perpustakaan, mengingat saat ini banyak berita palsu yang beredar membuat masyarakat membutuhkan sumber informasi yang terpercaya, yaitu perpustakaan;

4) Meningkatkan kualitas SDM yang ada di dalam perpustakaan untuk menunjang pelayanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun