Berkaca dari hal ini maka profesi dokter rawan disalahgunakan termasuk membantu menghindarkan seseorang untuk tidak patuh pada kewajiban hukum yang diatur undang-undang.
Jangan sampai, profesi dokter yang luhur kemudian disalahgunakan untuk menghalangi pemberantasan korupsi yang menjadi bagian penegakan hukum.
Seharusnya kasus Bimanesh menjadi pelajaran berharga dan kemudian hari tak terulang.
Bimanesh di pengadilan tingkat pertama pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diganjar penjara tiga tahun.
Obstruction of Justice diatur dalam pasal 21 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu menjelaskan bahwa:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Secara harfiah Obstruction of Justice diartikan bahwa tindakan menghalang-halangi penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Pasal tersebut tentu saja, seperti memberikan perlindungan hukum untuk menjaga kewenangan negara dalam menegakkan hukum pidana.
Setidaknya, jangan sampai ada hambatan dalam penegakan hukum itu sendiri. Sekecil apa pun rintangan harus disingkirkan demi tegaknya nilai-nilai hukum itu sendiri. Karena itu, penegakan hukum apalagi pemberantasan korupsi tidak boleh terganggu.
Pemberantasan korupsi harus menjadi pilar utama dalam menegakkan prinsip negara hukum.