Mohon tunggu...
Anggit Satriyo Nugroho
Anggit Satriyo Nugroho Mohon Tunggu... Jurnalis - Advokat dan akademisi

Saya adalah seorang yang berpengalaman dalam bidang jurnalistik selama hampir 20 tahun, saya juga menggeluti dunia advokasi selama 5 tahun. Selain itu saya juga miliki pengalaman sebagai akademisi. Dari pengalaman tersebut, saya memiliki kemampuan menulis terutama terkait hukm dan pers

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Surat Keterangan Sakit, Pemberantasan Korupsi dan Obstruction of Justice

29 April 2024   13:36 Diperbarui: 2 Mei 2024   12:40 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kompas.com/Andhi Dw

Berkaca dari hal ini maka profesi dokter rawan disalahgunakan termasuk membantu menghindarkan seseorang untuk tidak patuh pada kewajiban hukum yang diatur undang-undang.

Jangan sampai, profesi dokter yang luhur kemudian disalahgunakan untuk menghalangi pemberantasan korupsi yang menjadi bagian penegakan hukum.

Seharusnya kasus Bimanesh menjadi pelajaran berharga dan kemudian hari tak terulang.

Bimanesh di pengadilan tingkat pertama pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diganjar penjara tiga tahun.

Obstruction of Justice diatur dalam pasal 21 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu menjelaskan bahwa:

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Secara harfiah Obstruction of Justice diartikan bahwa tindakan menghalang-halangi penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Pasal tersebut tentu saja, seperti memberikan perlindungan hukum untuk menjaga kewenangan negara dalam menegakkan hukum pidana.

Setidaknya, jangan sampai ada hambatan dalam penegakan hukum itu sendiri. Sekecil apa pun rintangan harus disingkirkan demi tegaknya nilai-nilai hukum itu sendiri. Karena itu, penegakan hukum apalagi pemberantasan korupsi tidak boleh terganggu.

Pemberantasan korupsi harus menjadi pilar utama dalam menegakkan prinsip negara hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun