Yang pasti, berurusan dengan aparat penegak hukum seperti KPK, bukan urusan mudah lalu gampang disiasati.
Setidaknya, para penyidik akan terus mengukur dan mengamati, apakah tersangka korupsi yang sedang diminta pertanggung jawaban hukum itu patuh pada aturan ataukah sebaliknya.
Memang seorang tersangka tidak dilarang sakit. Sakit adalah kodrat kita sebagai manusia. Sebab, sakit bisa dialami semua orang. Bahkan, datangnya bisa kapan saja, tak mengenal waktu. Termasuk, mepet atau bersamaan jadwal pemeriksaan.
Namun sakit seperti apa? Itulah yang kemudian menjadi polemik pemberitaan dan penegakan hukum.
Jamak kita lihat, mereka yang sebelumnya sehat-sehat, tiba-tiba saja terduduk di kursi roda dengan alasan ini dan itu ketika surat pemanggilan pemeriksaan tiba-tiba mampir ke rumah.
Dalam banyak kesempatan, biasanya para tersangka menyatakan dirinya patuh terhadap hukum, namun merasa bahwa penetapannya sebagai tersangka korupsi adalah bentuk ketidakadilan dan haruslah dilawan dengan berbagai macam cara.
Setidaknya dengan jadwal pemeriksaan tertunda, maka seorang pejabat bisa memikirkan, solusi apa yang bisa ditempuh untuk keluar dari jerat hukum.
Semoga Tidak Mengarah Obstruction Of Justice
Bimanesh Sutardjo adalah dokter pertama yang menjadi tersangka Obstruction of Justice di KPK.
Bimanesh yang bekerja di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta, ketika itu dianggap membantu Ketua DPR Setya Novanto.
Dia membuat data rekam medis, sehingga dengan alasan itu, Setya Novanto yang tersandung korupsi E KTP terhindarkan dari jadwal pemeriksaan karena menjalani perawatan. Di sisi lain, KPK tidak diam dan menemukan fakta-fakta lain.