dan dianalisis melalui branding politik secara optimal sehingga, hal ini mampu untuk menjadi pernah pada pengembangan yang terstruktur dari adanya branding melalui cara-cara yang dilakukan sebagai salah satu optimalisasi ruang politik yang dibangun dengan kecanggihan teknologi saat ini seperti yang dilakukan oleh Prabowo Subianto di akun twitternya
Kegiatan tersebut memberikan warna baru dalam kampanye politik yang membuka ruang secara terstruktur sehingga hal ini membuat representasi kampanye di tahun 2019 dengan optimalisasi persuasif branding personal dan memberikan wawasan bagi para calon pendukung seperti yang dikatakan oleh Prabowo Subianto dalam Twitternya untuk menghimbau para pendukung agar tidak terprovokator dengan adanya provokasi selama jelang kampanye pemilu 2019 berlangsung. Melalui keterlibatan politik tersebut memberikan nuansa baru terutama di era digitalisasi saat ini untuk merepresentasikan hal-hal yang berkaitan dengan digitalisasi terutama dalam ranah politik secara terstruktur dan mampu untuk memberikan nilai-nilai tersendiri dalam ruang lingkup politik secara keseluruhan.
Dengan perkembangan era teknologi saat ini tentu saja peluang terhadap cyber politik yang berpengaruh bagi pelaksanaan demokrasi Indonesia pada kampanye pemilu 2019 dapat dioptimalkan pada kampanye pemilu 2024. Implementasi dari pengaruh cyber politik dengan mempengaruhi masyarakat secara luas untuk mendapatkan dukungan ini merupakan salah satu bentuk dalam optimalisasi pelaksanaan demokrasi digital di Indonesia saat ini.Â
Menurut Lubis (2022) bahwa, perkembangan reformasi politik dan demokrasi Indonesia semakin berkembang di era. Oleh sebab itu, pemerintah dan masyarakat terus untuk mengembangkan pelaksanaan demokrasi dengan memanfaatkan teknologi seperti saat ini dengan menggunakan cyber politik dalam menarik suara masyarakat jelang pemilihan umum. Melalui cyber politik maka,penerapan dari demokrasi di Indonesia akan jauh lebih berkembang dan reformasi perkembangan politik akan semakin meningkat. Kampanye yang dilakukan juga menjadi salah satu bentuk dalam penerapan demokrasi di Indonesia di era digital saat ini secara optimalÂ
sehingga, diharapkan melalui perkembangan cyber politik akan memberikan dampak bagi warna baru pelaksanaan demokrasi di Indonesia secara berkelanjutan.
DAFTAR PUSTAKA
Doly, D. (2020). Penegakan Hukum Kampanye Hitam (Black Campaign) Di Media Sosial: Pembelajaran Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019. Kajian, 25(1), 1--18.
Indrawan, J. (2019). Cyberpolitics Sebagai Perspektif Baru Memahami Politik di Era Siber [Cyberpolitics as A New Perspective in Understanding Politics in The Cyber Era]. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional, 10(1), 1--16. https://doi.org/10.22212/jp.v10i1.1315
Lubis, M. A., Yasin, M., Gea, A., & Muniifah, N. (2022). Penerapan Asas Pemilu Terhadap Electronic Voting (E-Voting) Pada Pemilu Tahun 2024 Application of Election Principles to Electronic Voting (E-Voting) in the 2024 Election. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 9(1), 1--13. http://ojs.uma.ac.id/index.php/gakkum
Septanto, H. (2018). Pengaruh Hoax dan Ujaran Kebencian Sebuah Cyber Crime dengan Teknologi Sederhana di Kehidupan Sosial Masyarakat. Jurnal Sains Dan Teknologi, 5(2), 157--162.
Wicaksono, B. S. (2021). Parodi Politik dalam Demokrasi Digital Studi Kasus: Akun Instagram Nurhadi-Aldo. Perspektif, 10(1), 36--46. https://doi.org/10.31289/perspektif.v10i1.3996