Mohon tunggu...
Anggita SenjaAgustian
Anggita SenjaAgustian Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang biasa yang mencoba belajar menulis

Mencoba Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimalisasi Penggunaan Media Sosial dalam Penyebaran Informasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang

28 Desember 2021   18:41 Diperbarui: 28 Desember 2021   18:54 843
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendahuluan

Media sosial telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat saat ini. Kepraktisan dan beragam fasilitas yang ditawarkan oleh media sosial menjadi daya tarik yang memikat orang-orang untuk terus menggunakannya sebagai sarana komunikasi dan berbagi informasi dengan cepat dan mudah. Setiap orang membutuhkan informasi untuk menunjang aktivitas mereka, sehingga berusaha untuk mengakses informasi secepat mungkin. Teknologi informasi mengalami perkembangan dengan munculnya internet dan diikuti dengan hadirnya media sosial.

Media sosial merupakan media yang memungkinkan setiap orang berinteraksi maupun bersosialisasi dan berkomunikasi tanpa terhalang ruang dan waktu. Media sosial mengajak siapa saja yang tertarik untuk berpartisipasi dengan memberi kontribusi dan feedback secara terbuka, memberi komentar, serta membagi informasi dalam waktu yang cepat dan tak terbatas (Kaplan, Andreas, dan Haenlein, 2010).[1] Sejak awal dibangun, media sosial diperuntukkan sebagai wadah bagi para penggunanya agar dapat dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan bertukar informasi dan ide di komunitas dan jejaring virtual. Media sosial dalam hal ini meliputi blog, jejaring sosial, forum, dan dunia visual. Media sosial sangat berperan dalam penyebaran informasi bagi masyarakat luas di semua bidang, khususnya untuk penyebaran informasi keimigrasian.

 

 

Peran Media Sosial

 

Media sosial memiliki beberapa karakteristik terkait penyampaian informasi di dunia digital. Beberapa karakteristik tersebut diantaranya pesan yang disampaikan bersifat umum dan ditujukan untuk banyak orang. Isi pesan yang disampaikan bersifat bebas, Pesan yang disampaikan cenderung lebih cepat menyebar dibanding media lainnya. Kekuatan yang pada media sosial inilah yang sesuai sebagai media alternatif penyebaran informasi selain media konfensional seperti brosur, leaflet, dan komunikasi tatap muka.

 

Media sosial memberi manfaat yang sangat penting. Beberapa manfaat media sosial menurut Puntoadi (2011) sebagai berikut:

 

  • Personal branding is not only figure, it's for everyone. Berbagai media sosial seperti facebook, twitter, YouTube dapat menjadi media untuk orang berkomunikasi, berdiskusi, bahkan mendapatkan popularitas di sosial media.
  • Fantastic marketing result throught social media. People don't watch TV's anymore, they watch their mobile phones. Fenomena dimana cara hidup masyarakat saat ini cenderung lebih memanfaatkan telepon genggam mereka yang sudah terkenal dengan sebutan "smartphones". Dengan smartphone, kita dapat melihat berbagai informasi.
  • Media sosial memberikan kesempatan untuk berinteraksi lebih dekat dengan konsumen. Media sosial menawarkan bentuk komunikasi yang lebih individual, personal dan dua arah. Melaluimedia sosial para pemasar dapat mengetahui kebiasaan konsumen mereka dan melakukan interaksi secara personal serta membangun keterikatan yang lebih dalam.
  • Media sosial memiliki sifat viral. Viral menurut Puntoadi (2011) berarti memiliki sifat seperti virus yaitu menyebar dengan cepat. Informasi yang muncul dari suatu produk dapat tersebar dengan cepat karena para penghuni sosial media memiliki karakter berbagi.

 

Penyebaran Informasi Keimigrasian

 

Mellisa W Graham (2014) mengungkapkan bahwa kehadiran media sosial telah menjadi strategi komunikasi yang dinamis dan transparan, sehingga daya tariknya yang berkembang telah mengubah praktik kehumasan (Public Relations).[2] Karena itu, Pejabat Informasi Publik di pemerintahan menyesuaikan strategi komunikasi mereka dan memasukkan media sosial ke dalam rencana komunikasi mereka. Beberapa dari potensi manfaat yang ditawarkan kepada pemerintah melalui kemampuan media sosial yang interaktif dan instan adalah dapat membina pemerintahan yang lebih terbuka dan transparan dan menciptakan metode baru untuk partisipasi demokratis, selain itu media sosial juga dapat meningkatkan interaktivitas antara pemerintah dan publik.[3]

 

Banyak pemerintahan telah menyadari peluang yang dari hadir media sosial dan membuat berita tersedia melalui media sosial dapat sangat meningkatkan jangkauan target audiens dengan biaya sangat sedikit. Pemerintah daerah menggunakan perangkat media sosial untuk meningkatkan transparansi informasi. Oleh sebab itu, media sosial dapat meningkatkan kemampuan pemerintah untuk berinteraksi dengan dan melibatkan warga serta memenuhi harapan mereka untuk transparansi. Hal tersebut karena praktisi dalam Humas Pemerintah memiliki lebih banyak alat untuk terlibat dan berkomunikasi dengan publik daripada sebelumnya. Sehingga media sosial memungkinkan praktisi PR dalam pemerintahan untuk dapat menginformasikan dan mencari masukan dan pendapat dari publik yang relevan (Hand & Ching, 2011).[4]

 

Berdasar pada amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sebagai salah satu institusi penyelenggara pelayanan publik, maka Kantor Imigrasi memiliki kewajiban untuk berpedoman pada asas pelayanan publik yang diantaranya asas kepastian hukum, asas partisipasif, asas keterbukaan dan asas akuntabilitas. Dalam hal ini, dapat implementasikan melalui penyebaran informasi keimigrasian.

 

Tujuan utama dari kegiatan penyebarluasan informasi keimigrasian adalah agar masyarakat mengetahui substansi Keimigrasian terkait produk, tahapan pelayanan, sampai dengan kebijakan bidang Keimigrasian yang telah dilakukan. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, sebagai salah satu Unit Pelayanan Teknis (UPT) di bawah naungan Kementerian Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia, dalam kaitan tugas dan fungsinya kerap menyampaikan informasi terkait keimigrasian kepada masyarakat sebagai salah satu upaya untuk memberikan pemahaman tentang substansi Keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang telah memanfaatkan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi keimigrasian. Media sosial yang telah resmi dan rutin digunakan seperti Facebook, Instagram, Twitter, YouTube atau bahkan website resmi kantor.

 

          Pada pelaksanaannya, penyebaran informasi keimigrasian biasanya terkait informasi umum seperti profil, jenis layanan, biaya keimigrasian, pendaftaran antrian, jam layanan, kebijakan dan aturan keimigrasian, hingga berita terkini terkait kegiatan rutin Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang. Namun, pada saat ini, media sosial milik Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, juga digunakan sebagai sarana interaksi dengan masyarakat luas. Hal ini dibuktikan dengan banyak konten dan program yang semakin kreatif dan inovatif seperti pengadaan kuis terkait wawasan keimigrasian, informasi tempat wisata, informasi budaya, dan seputar kuliner yang terdapat pada wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang. Hal ini dilakukan sebagai kontribusi untuk mengangkat citra dan mengenalkan kota/daerah Ketapang kepada khalayak ramai.

 

          Inovasi lain yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang adalah membuat integrasi Layanan Informasi Keimigrasian sebagai bentuk percepatan respon pelayanan komunikasi secara daring. Integrasi ini dimaksudkan agar operator atau pegawai yang bertugas, dapat lebih efektif dan efisien untuk menyelesaikan berbagai persoalan atau pertanyaan dari masyarakat. Hal ini sesuai dengan isi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2003 bahwa hakikat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.  Sejalan dengan pengertian reformasi birokrasi yang merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia.

 

 

Penutup

 

Pada era digital dan internet sekarang ini, penggunaan media sosial tidak dapat lagi dihindari. Semua elemen masyarakat hampir pasti sudah menggunakan media sosial dalam kesehariannya. Media sosial merupakan sarana komunikasi paling efektif dan efisien karena murah dan cepat. Di samping itu, seiring dengan berkembangnya teknologi, alternatif pilihan media sosial menjadi semakin variatif. Hanya dengan gadget di genggaman, masyarakat sudah bisa mendapatkan informasi keimigrasian yang terbaru.

 

Sejalan dengan perubahan jaman, seyogyanya instansi pemerintah dalam hal ini khususnya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang harus senantiasa beradaptasi untuk memberikan pelayanan terbaik dengan memanfaatkan teknologi yang ada. Para pegawai imigrasi juga harus terus memperkaya diri dengan ilmu dan wawasan kehumasan yang baik dan benar agar dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan media sosial agar terus memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat.

 

 

Daftar Pustaka

 

 

 

Fitriani, Y. 2017. Analisis pemanfaatan berbagai media sosial sebagai sarana penyebaran informasi bagi masyarakat. Paradigma  -  Jurnal  Komputer dan Informatika.  19(2), 148-152. https://doi.org/10.31294/P.V19I2.2120

Kominfo. 2016. Humas pemerintah harus jadi andalan. Tulisan pada https://www.kominfo.go.id/content/detail/8258/humas-pemerintah-harus-jadi-andalan/0/berita_satker

Nurkinan. 2017. Dampak media online terhadap  perkembangan media konvensional.  Jurnal  Politikom  Indonesiana,  2(2), 28-42. pada https://journal.unsika.ac.id/index.php/politikomindonesiana/article/view/962

Puntoadi, Danis. 2011. Menciptakan Penjualan melalui Social Media. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

Purnama, Hadi. 2011. Media Sosial di Era Pemasaran 3.0. Corporate and Marketing Communication. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun