Mohon tunggu...
Anggita SenjaAgustian
Anggita SenjaAgustian Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang biasa yang mencoba belajar menulis

Mencoba Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimalisasi Penggunaan Media Sosial dalam Penyebaran Informasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang

28 Desember 2021   18:41 Diperbarui: 28 Desember 2021   18:54 843
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Penyebaran Informasi Keimigrasian

 

Mellisa W Graham (2014) mengungkapkan bahwa kehadiran media sosial telah menjadi strategi komunikasi yang dinamis dan transparan, sehingga daya tariknya yang berkembang telah mengubah praktik kehumasan (Public Relations).[2] Karena itu, Pejabat Informasi Publik di pemerintahan menyesuaikan strategi komunikasi mereka dan memasukkan media sosial ke dalam rencana komunikasi mereka. Beberapa dari potensi manfaat yang ditawarkan kepada pemerintah melalui kemampuan media sosial yang interaktif dan instan adalah dapat membina pemerintahan yang lebih terbuka dan transparan dan menciptakan metode baru untuk partisipasi demokratis, selain itu media sosial juga dapat meningkatkan interaktivitas antara pemerintah dan publik.[3]

 

Banyak pemerintahan telah menyadari peluang yang dari hadir media sosial dan membuat berita tersedia melalui media sosial dapat sangat meningkatkan jangkauan target audiens dengan biaya sangat sedikit. Pemerintah daerah menggunakan perangkat media sosial untuk meningkatkan transparansi informasi. Oleh sebab itu, media sosial dapat meningkatkan kemampuan pemerintah untuk berinteraksi dengan dan melibatkan warga serta memenuhi harapan mereka untuk transparansi. Hal tersebut karena praktisi dalam Humas Pemerintah memiliki lebih banyak alat untuk terlibat dan berkomunikasi dengan publik daripada sebelumnya. Sehingga media sosial memungkinkan praktisi PR dalam pemerintahan untuk dapat menginformasikan dan mencari masukan dan pendapat dari publik yang relevan (Hand & Ching, 2011).[4]

 

Berdasar pada amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sebagai salah satu institusi penyelenggara pelayanan publik, maka Kantor Imigrasi memiliki kewajiban untuk berpedoman pada asas pelayanan publik yang diantaranya asas kepastian hukum, asas partisipasif, asas keterbukaan dan asas akuntabilitas. Dalam hal ini, dapat implementasikan melalui penyebaran informasi keimigrasian.

 

Tujuan utama dari kegiatan penyebarluasan informasi keimigrasian adalah agar masyarakat mengetahui substansi Keimigrasian terkait produk, tahapan pelayanan, sampai dengan kebijakan bidang Keimigrasian yang telah dilakukan. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, sebagai salah satu Unit Pelayanan Teknis (UPT) di bawah naungan Kementerian Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia, dalam kaitan tugas dan fungsinya kerap menyampaikan informasi terkait keimigrasian kepada masyarakat sebagai salah satu upaya untuk memberikan pemahaman tentang substansi Keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang telah memanfaatkan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi keimigrasian. Media sosial yang telah resmi dan rutin digunakan seperti Facebook, Instagram, Twitter, YouTube atau bahkan website resmi kantor.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun