Mohon tunggu...
Anggita SenjaAgustian
Anggita SenjaAgustian Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang biasa yang mencoba belajar menulis

Mencoba Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimalisasi Penggunaan Media Sosial dalam Penyebaran Informasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang

28 Desember 2021   18:41 Diperbarui: 28 Desember 2021   18:54 843
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

          Pada pelaksanaannya, penyebaran informasi keimigrasian biasanya terkait informasi umum seperti profil, jenis layanan, biaya keimigrasian, pendaftaran antrian, jam layanan, kebijakan dan aturan keimigrasian, hingga berita terkini terkait kegiatan rutin Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang. Namun, pada saat ini, media sosial milik Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, juga digunakan sebagai sarana interaksi dengan masyarakat luas. Hal ini dibuktikan dengan banyak konten dan program yang semakin kreatif dan inovatif seperti pengadaan kuis terkait wawasan keimigrasian, informasi tempat wisata, informasi budaya, dan seputar kuliner yang terdapat pada wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang. Hal ini dilakukan sebagai kontribusi untuk mengangkat citra dan mengenalkan kota/daerah Ketapang kepada khalayak ramai.

 

          Inovasi lain yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang adalah membuat integrasi Layanan Informasi Keimigrasian sebagai bentuk percepatan respon pelayanan komunikasi secara daring. Integrasi ini dimaksudkan agar operator atau pegawai yang bertugas, dapat lebih efektif dan efisien untuk menyelesaikan berbagai persoalan atau pertanyaan dari masyarakat. Hal ini sesuai dengan isi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2003 bahwa hakikat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.  Sejalan dengan pengertian reformasi birokrasi yang merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia.

 

 

Penutup

 

Pada era digital dan internet sekarang ini, penggunaan media sosial tidak dapat lagi dihindari. Semua elemen masyarakat hampir pasti sudah menggunakan media sosial dalam kesehariannya. Media sosial merupakan sarana komunikasi paling efektif dan efisien karena murah dan cepat. Di samping itu, seiring dengan berkembangnya teknologi, alternatif pilihan media sosial menjadi semakin variatif. Hanya dengan gadget di genggaman, masyarakat sudah bisa mendapatkan informasi keimigrasian yang terbaru.

 

Sejalan dengan perubahan jaman, seyogyanya instansi pemerintah dalam hal ini khususnya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang harus senantiasa beradaptasi untuk memberikan pelayanan terbaik dengan memanfaatkan teknologi yang ada. Para pegawai imigrasi juga harus terus memperkaya diri dengan ilmu dan wawasan kehumasan yang baik dan benar agar dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan media sosial agar terus memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun