Sejarah dari korupsi sendiri di Indonesia memang terukur dari zamna penjajahan Belanda di Indonesia yang bisa dibilang lama. Studi kasus yang didapatkan sendiri kemiskinan yang melanda di Indonesia sewaktu pendudukan Belanda di Indonesia bukan hanya campur tangan dari pihak kolonial tetapi para pribumi yang menjabat sebagai bupati atau demang.
Sebagian besar masyarakat zaman dahulu memang selalu tunduk kepada orang yang dianggap sebagai pemimpin atau dari kalangan bangsawan sebab doktrin masa lampau mengatakan bahwa bangsawan merupakan titisan dari leluhur yang wajib dihormati. Bukan untuk membela pemerintah kolonial tetapi campur tangan pribumi juga ikut berperan besar dalam kemiskinan waktu itu.
Kita ambil contoh seperti pekerjaan mega proyek Anyer Panarukan yang dahulu memang dipegang oleh Herman Willem Daendels tak serta merta juga phak Belanda yang membayar kepada Bupati atau yang dituakan di Karesidenan yang dilewati oleh jalanya.
Dari awal inilah yang menjadikan budaya korupsi menjadi darah daging di Indonesia. Survei tentang persepsi korupsi yang dilaksanakan oleh Transparency International dimana Indonesia menduduki peringkat 130 dari 163 negara tersurvei.
Tetapi apabila ini dianggap rapor maka nilai kita masih lebih baik dari Myanmar walau tidak mencerminkan tingkat korupsi yang sebenarnya tetapi ini sebagai alat ukur terhadap sudut pandang masyarakat.
Korupsi sendiri tidak ada hubunganya dengan melanggar budaya kita sebagai abngsa Indonseia yang menjujung asas kekeluargaan yang menimpa elemen masayarakat Indonesia dan strata sosial manapun tak tergantung pada tingkat intelektualitas seseorang.
Media Kerja Sama Koruptor
Adanya penciptaan manusia yang merupakan makhluk sosial selalu menjadi dasar sesorang berbuat positif atau negatif tergantung apa yang mendasari tujuan perbuatan positif dan negatif tersebut.
Seperti para koruptor yang bisa disebut “berselingkuh” karena punya cara yang banyak untuk memperkaya diri sendiri maupun “teman perselingkuhanya”.
Adanya partai politik merupakan jalan yang sangat mulus menurut saya untuk menjadikannya media korupsi karena kebanyakan sekarang parpol akan berkoalisi untuk menentukan paslon di pilkada maupun presiden sekalipun sebab untuk tercapainya suara yang lebih dari 50% tak ayal hanya satu partai saja.
Partai politik yang buruk menjadi ladang emas bagi koruptor dalam beraksi karena sumber keuangan Parpol dalam UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa sumber keuangan partai politik berasal dari iuran anggota, serta sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan APBN/APBD.