Menjadi warga negara yang baik ternyata tidaklah semenyulitkan itu. Faktanya saat ini, pemerintah telah memberikan banyak kemudahan akses dalam mengurus berkas-berkas atau pendaftaran seperti PPDB, akses Pelayanan Desa, E-KTP, dan pembayaran pajak yang mendukung masyarakat untuk berperan aktif sebagai warga negara yang baik yang dimulai dari kemudahan akses dari rumah saja.Â
 Memangnya, apa itu warga negara yang baik?Â
Warga negara yang baik adalah warga yang memenuhi persyaratan hukum dan berada dalam status yang diakui oleh pemerintah negara. Warga negara yang baik memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang dan konstitusi negara. Maka dari itu, warga negara yang baik perlu untuk berpartisipasi aktif dalam mengelola dan membangun masyarakat yang harmonis, salah satunya dengan taat hukum membayar pajak.
 Hukum membayar pajak ini merupakan peraturan yang mengatur hubungan antara negara atau pemerintah sebagai pemungut pajak (fiskus) dengan rakyat sebagai pembayar pajak (wajib pajak).
Mengapa membayar pajak menjadi wajib?
 Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, pembayaran pajak juga merupakan bukti gotong royong masyarakat untuk membangun negara dan menyelamatkan sesama. Pembayaran pajak juga membantu terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat, dengan objek dan subjek pajak tertentu dapat menyumbang pajak lebih besar daripada yang lain. Pada umumnya, orang yang wajib pajak adalah warga negara yang memiliki penghasilan tertentu atau peredaran bruto yang melebihi batasan yang ditetapkan oleh undang-undang. Jadi, jika kamu belum memenuhi persyaratan sebagai warga yang wajib pajak, kamu tidak diwajibkan untuk membayar pajak karena peraturan pemerintah dan kebijakan yang berlaku tidak akan memberatkan warga negara.
Pada UU HPP juga terdapat pasal baru yang menyatakan bahwa pemerintah menambahkan fungsi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok pajak sehingga masing-masing warga negara dapat dikenal pasti sebagai wajib pajak.
 Dalam memenuhi kewajiban tersebut pemerintah telah memberikan kemudahan berupa akses untuk membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak melalui internet yang dapat diakses oleh setiap warga negara tanpa perlu repot-repot pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
 Saya menjadi salah satu warga negara yang telah menggunakan kemudahan akses yang telah diberikan oleh pemerintah tersebut untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik.Â
Bagaimana caranya?Â
*Buka laman www.ereg.pajak.go.id. Jika menggunakan Android, dianjurkan untuk menggunakan Crome, sedangkan jika menggunakan Ios  dianjurkan untuk menggunakan Safari.Â
*Pilih menu "Daftar Akun", kemudian masukan email, password, dan kode Captcha, lalu klik "Daftar"
*Ketika menerima email link aktivasi NPWP online, buka email dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan, maka kamu akan otomatis kembali ke browser
*Selanjutnya, masukan nama, alamat email, password, dan nomor handphone, serta pertanyaan keamanan dan kode Captcha pada kolom yang tersedia, lalu klik "Daftar"
*Setelah itu, akan ada notifikasi di email berupa notifikasi yang memberitahukan bahwa kamu telah selesai melakukan pendaftaran
*Silakan buka link pada email. Jika sudah, kamu telah menyelesaikan aktivasi akun. Silakan login ke sistem e-registration dengan memasukan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
*Setelah masuk ke halaman registrasi, isilah semua data diri kamu secara lengkap dan benar. Pastikan mengisinya dengan jujur dan cermat
*Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
*Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
*Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP
*Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak
*Tekanlah tombol kirim token, dan isilah Captcha, kemudian klik submit
*Konfirmasi akan dikirim melalui email
*Salin token yang sudah didapatkan
*Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan permohonan
*Kemudian, cek email masuk untuk melihat token kamu
*Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos
Pengalaman saya mendaftarkan NPWP, pihak pajak dengan cepat memproses permohonan dan mengirimkan kartu NPWP ke alamat yang tertera di KTP. Bisa terhitung dua hari, kartu telah diterima dan saya telah berpartisipasi sebagai warga negara yang baik terlebih bila taat membayar pajak. Akan tetapi, seperti yang saya katakan tadi, bila kamu belum memenuhi syarat penghasilan yang telah ditetapkan, kamu belum terbebani wajib pajak dan wajib lapor SPT. Hal ini dinamakan NPWP Non Efektif (NE) yang memiliki kriteria :
1.Wajib pajak orang pribadi adalah yang melakukan aktivitas atau kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas yang tidak sedang melakukan hal tersebut
2.Mereka yang penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
3.Memiliki NPWP sebagai syarat administratif seperti memperoleh pekerjaan maupun untuk membuka rekening bank saja
4.Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal maupun berada di luar negeri selama lebih dari 183 hari yang dalam waktu 12 bulan serta tidak bermaksud untuk meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
5.Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan saat belum diterbitkannya keputusan
6.Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif akan tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP
Jadi, jangan khawatir ya. Apabila kesulitan mengakses pendaftaran NPWP dari rumah, cobalah untuk melihat tutorial di internet atau Youtube karena pihak pajak juga menyediakan layanan untuk mempermudah seseorang mengetahui cara mendaftar serta mendapatkan NPWP. Selain itu, cara-cara mendaftar yang tepat juga banyak bertebaran di jejaring media sosial. Ikuti panduannya dengan bijak dan mulailah berperan aktif sebagai warga negara yang baik!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H