Mohon tunggu...
anggerprayekti
anggerprayekti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa 23107030007 UIN Sunan Kalijaga

ENTJ-A | artistik | book | film | fotografi | desain | musik | menulis apa yang aku suka dan apa yang ingin aku bagikan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kupas Tuntas Mudahnya Akses Pendaftaran NPWP Dari Rumah Saja!

1 April 2024   04:51 Diperbarui: 1 April 2024   05:07 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Freepik Free Download

*Tekanlah tombol kirim token, dan isilah Captcha, kemudian klik submit

*Konfirmasi akan dikirim melalui email

*Salin token yang sudah didapatkan

*Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan permohonan

*Kemudian, cek email masuk untuk melihat token kamu

*Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos

Pengalaman saya mendaftarkan NPWP, pihak pajak dengan cepat memproses permohonan dan mengirimkan kartu NPWP ke alamat yang tertera di KTP. Bisa terhitung dua hari, kartu telah diterima dan saya telah berpartisipasi sebagai warga negara yang baik terlebih bila taat membayar pajak. Akan tetapi, seperti yang saya katakan tadi, bila kamu belum memenuhi syarat penghasilan yang telah ditetapkan, kamu belum terbebani wajib pajak dan wajib lapor SPT. Hal ini dinamakan NPWP Non Efektif (NE) yang memiliki kriteria :

1.Wajib pajak orang pribadi adalah yang melakukan aktivitas atau kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas yang tidak sedang melakukan hal tersebut

2.Mereka yang penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP)

3.Memiliki NPWP sebagai syarat administratif seperti memperoleh pekerjaan maupun untuk membuka rekening bank saja

4.Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal maupun berada di luar negeri selama lebih dari 183 hari yang dalam waktu 12 bulan serta tidak bermaksud untuk meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun