*Buka laman www.ereg.pajak.go.id. Jika menggunakan Android, dianjurkan untuk menggunakan Crome, sedangkan jika menggunakan Ios  dianjurkan untuk menggunakan Safari.Â
*Pilih menu "Daftar Akun", kemudian masukan email, password, dan kode Captcha, lalu klik "Daftar"
*Ketika menerima email link aktivasi NPWP online, buka email dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan, maka kamu akan otomatis kembali ke browser
*Selanjutnya, masukan nama, alamat email, password, dan nomor handphone, serta pertanyaan keamanan dan kode Captcha pada kolom yang tersedia, lalu klik "Daftar"
*Setelah itu, akan ada notifikasi di email berupa notifikasi yang memberitahukan bahwa kamu telah selesai melakukan pendaftaran
*Silakan buka link pada email. Jika sudah, kamu telah menyelesaikan aktivasi akun. Silakan login ke sistem e-registration dengan memasukan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
*Setelah masuk ke halaman registrasi, isilah semua data diri kamu secara lengkap dan benar. Pastikan mengisinya dengan jujur dan cermat
*Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
*Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
*Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP
*Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak