Mohon tunggu...
Angga Suanggana
Angga Suanggana Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY

Hukum Ketenagakerjaan dan Pelindungan Tenaga Kerja

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Mengatasi Prematurnya Norma Upah pada Usaha Mikro dan Usaha Kecil

23 November 2022   10:24 Diperbarui: 24 November 2022   07:20 1572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi UMKM yang memproduksi produk kerajinan tangan dekorasi rumah. (SHUTTERSTOCK/JUAN HERBERT GIRSANG via KOMPAS.com)

Data ini semakin menegaskan bahwa betapa vitalnya penerapan Upah pada UMUK. 97% Tenaga Kerja nasional menggantungkan nasibnya pada penerapan Upah ini.

Sudah saatnya bagi semua pihak untuk mencurahkan perhatian yang lebih besar, demi mengatasi prematurnya norma Upah pada UMUK. Berbagai kendala di atas harus segera diatasi, agar 97% Tenaga Kerja nasional bisa mendapatkan perlindungan Upah yang layak.

Dengan alternatif solusi yang telah dibahas di atas, semoga UMUK bisa terus maju dan berkembang, dan juga kesejahteraan para Tenaga Kerja di Indonesia bisa tetap terjaga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun