Data ini semakin menegaskan bahwa betapa vitalnya penerapan Upah pada UMUK. 97% Tenaga Kerja nasional menggantungkan nasibnya pada penerapan Upah ini.
Sudah saatnya bagi semua pihak untuk mencurahkan perhatian yang lebih besar, demi mengatasi prematurnya norma Upah pada UMUK. Berbagai kendala di atas harus segera diatasi, agar 97% Tenaga Kerja nasional bisa mendapatkan perlindungan Upah yang layak.
Dengan alternatif solusi yang telah dibahas di atas, semoga UMUK bisa terus maju dan berkembang, dan juga kesejahteraan para Tenaga Kerja di Indonesia bisa tetap terjaga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H