Kendala pertama terletak pada kriteria UMUK
PP Pengupahan pada Pasal 37 menyatakan bahwa UMUK harus memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, kriteria tersebut mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP Kop UMKM).
Menurut PP ini, khususnya di Pasal 35, ada dua kriteria yang digunakan untuk menentukan skala UMUK.
Kriteria yang pertama adalah modal usaha
Kriteria modal usaha ini digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha. Dengan kata lain, kriteria ini hanya digunakan di awal saja, di saat Pengusaha baru memulai bisnisnya.
Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak satu miliar rupiah, sedangkan Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari satu miliar rupiah sampai dengan paling banyak lima miliar rupiah. Dalam kriteria modal usaha ini, tanah dan bangunan tempat usaha tidak termasuk yang dihitung.
Kriteria ini digunakan dalam pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, yang dilakukan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik. Pengusaha melakukan pengisian secara mandiri ke dalam aplikasi Online Single Submission (oss.go.id). Salah satu dokumen yang diterbitkan oleh aplikasi ini adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), yang mencantumkan skala UMUK.
Artinya, untuk mengetahui skala suatu usaha pada awal usaha tersebut berdiri/didaftarkan, dapat ditemukan dalam dokumen NIB.
Selanjutnya, bagaimana caranya untuk mengetahui skala suatu usaha setelah sekian waktu berjalan?
Dalam hal ini dapat digunakan kriteria yang kedua, yaitu hasil penjualan tahunan. Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak dua miliar rupiah.
Sedangkan Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari dua miliar rupiah sampai dengan paling banyak lima belas miliar rupiah.