Mohon tunggu...
Angga Nur Prasetyo
Angga Nur Prasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag )

30 Oktober 2023   21:57 Diperbarui: 30 Oktober 2023   21:57 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Tafsir sosiologi hukum sebagai kajian sosiologi yang mengkaji fenomena hukum tertentu, meliputi hubungan hukum, proses interaksi, pemberlakuan, dan konstruksi sosial.

- Otje Salman (1989)

 Mendefinisikan sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari  secara empiris dan analitis interaksi hukum dan fenomena sosial lainnya.

2. Berikan definisi anda tentang sosiologi hukum?

 Menurut saya, dapat disimpulkan bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan  antara hukum dan fenomena sosial secara empiris dan analitis. Hal ini tidak hanya mengevaluasi peraturan hukum, tetapi juga mengkaji bagaimana interaksi hukum dan masyarakat saling mempengaruhi.
 
 3. Berikan contoh yurisprudensi empiris dan yurisprudensi normatif?

1) Analisis hukum empiris

  Ini adalah posisi yang memahami yurisprudensi sebagai realitas sosial dan budaya dan pada dasarnya merupakan respon deskriptif  terhadap tidak pentingnya pendekatan normatif dalam studi hukum. Pendekatan ini muncul seiring dengan berkembangnya sosiologi oleh Auguste Comte pada awal abad ke-20. Kajian sosiologi hukum ini membahas tentang penolakan terhadap formalisme hukum dan menitikberatkan pada pola sosial, struktur sosial, dan perilaku dalam konteks hukum masyarakat.

  Misalnya: Dalam konteks masyarakat, studi tumbuhan adalah  studi yang menggunakan metode analitis dan observasi untuk menentukan apakah suatu tanaman berfungsi. Melalui analisis dan observasi, peneliti mengevaluasi aspek-aspek seperti kepatuhan terhadap peraturan, keselamatan dan dampak lingkungan untuk menentukan apakah suatu fasilitas memenuhi standar yang diperlukan untuk pengoperasian yang aman dan legal.

2) Analisis hukum standar

  Dalam analisis hukum normatif,  pendekatan sosiologi hukum dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal.

  Faktor internal, antara lain hukum dalam konteks masyarakat dan  pendidikan hukum yang menitikberatkan pada teknologi hukum dan pendekatan normatif terhadap hukum. Hal ini mencakup peran dewan adat dan keputusan hakim, yang berbeda dalam masyarakat sederhana dan modern.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun