Mohon tunggu...
Angga Nur Prasetyo
Angga Nur Prasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag )

30 Oktober 2023   21:57 Diperbarui: 30 Oktober 2023   21:57 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tugas ini ditulis oleh :

Angga Nur Prasetyo (212111192) HES 5E, Guna memenuhi Tugas UTS mata kuliah Sosiologi Hukum, Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag


1. Sebutkan 5 definisi sosiologi hukum yang diberikan oleh para ahli?

  Hukum  memiliki arti yang berbeda dalam sosiologi dengan yurisprudensi. Sosiologi hukum berfokus pada penerapan hukum secara empiris atau aktual, tidak secara langsung pada hukum itu sendiri sebagai suatu sistem konseptual, namun pada realitas sosial di mana hukum berperan. Para ahli mengemukakan pandangan yang berbeda-beda mengenai pengertian sosiologi hukum, seperti:

- Soerjono Soekanto (1982)

 Mendefinisikan sosiologi hukum sebagai suatu disiplin ilmu  yang menganalisis secara analitis dan empiris hubungan  antara hukum dan fenomena sosial lainnya.

- Soetandyo Wignjosoebroto (1992)

 Menjelaskan sosiologi hukum sebagai kajian sosiologi yang menitikberatkan pada permasalahan hukum sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat.

- Satjipto Raharjo (1979)

 Menjelaskan sosiologi hukum sebagai ilmu yang mempelajari hukum berdasarkan penerapan hukum dalam masyarakat.

- David N. Schiff (1882)

 Tafsir sosiologi hukum sebagai kajian sosiologi yang mengkaji fenomena hukum tertentu, meliputi hubungan hukum, proses interaksi, pemberlakuan, dan konstruksi sosial.

- Otje Salman (1989)

 Mendefinisikan sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari  secara empiris dan analitis interaksi hukum dan fenomena sosial lainnya.

2. Berikan definisi anda tentang sosiologi hukum?

 Menurut saya, dapat disimpulkan bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan  antara hukum dan fenomena sosial secara empiris dan analitis. Hal ini tidak hanya mengevaluasi peraturan hukum, tetapi juga mengkaji bagaimana interaksi hukum dan masyarakat saling mempengaruhi.
 
 3. Berikan contoh yurisprudensi empiris dan yurisprudensi normatif?

1) Analisis hukum empiris

  Ini adalah posisi yang memahami yurisprudensi sebagai realitas sosial dan budaya dan pada dasarnya merupakan respon deskriptif  terhadap tidak pentingnya pendekatan normatif dalam studi hukum. Pendekatan ini muncul seiring dengan berkembangnya sosiologi oleh Auguste Comte pada awal abad ke-20. Kajian sosiologi hukum ini membahas tentang penolakan terhadap formalisme hukum dan menitikberatkan pada pola sosial, struktur sosial, dan perilaku dalam konteks hukum masyarakat.

  Misalnya: Dalam konteks masyarakat, studi tumbuhan adalah  studi yang menggunakan metode analitis dan observasi untuk menentukan apakah suatu tanaman berfungsi. Melalui analisis dan observasi, peneliti mengevaluasi aspek-aspek seperti kepatuhan terhadap peraturan, keselamatan dan dampak lingkungan untuk menentukan apakah suatu fasilitas memenuhi standar yang diperlukan untuk pengoperasian yang aman dan legal.

2) Analisis hukum standar

  Dalam analisis hukum normatif,  pendekatan sosiologi hukum dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal.

  Faktor internal, antara lain hukum dalam konteks masyarakat dan  pendidikan hukum yang menitikberatkan pada teknologi hukum dan pendekatan normatif terhadap hukum. Hal ini mencakup peran dewan adat dan keputusan hakim, yang berbeda dalam masyarakat sederhana dan modern.

  Faktor eksternal berkaitan dengan peraturan perundang-undangan di luar  masyarakat dan menekankan pada teknologi hukum dan pendekatan normatif terhadap hukum. Faktor-faktor ini termasuk keamanan nasional dan peraturan publik serta peraturan pertanahan yang melindungi hak kepemilikan tanah dalam masyarakat saat ini.

  Dalam kedua kasus tersebut, kepatuhan terhadap aturan dasar adalah kuncinya dan pelanggaran dapat dikenakan hukuman sesuai hukum yang berlaku. Misalnya, perdagangan obat-obatan terlarang merupakan kejahatan menurut undang-undang dalam negeri dan dapat dikenakan sanksi menurut undang-undang.

 4. contoh pemikiran hukum dari Max Wiber, dan HLA Hart? 

  Max Weber mempunyai beberapa contoh gagasan penting terkait hukum:

- Hukum sebagai ekspresi kekuasaan, Max Weber melihat hukum sebagai hasil  ekspresi kekuasaan, dimana kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi perilaku orang lain. Hukum adalah perwujudan kekuasaan yang sangat kuat.

- Membedakan antara hukum irasional dan hukum rasional, Max Weber membedakan antara hukum irasional yang tidak mempunyai dasar rasional, dan hukum rasional yang didasarkan pada pertimbangan  rasional. Hukum yang masuk akal lebih diutamakan.

- Pengaruh Kepentingan yang Berbeda Max Weber mengakui bahwa hukum dipengaruhi oleh kepentingan yang berbeda-beda, termasuk perekonomian. Keuntungan finansial seringkali menjadi motif utama  tindakan hukum. 

- Pembuatan undang-undang yang tradisional atau rasional Undang-undang dapat disusun dengan pendekatan tradisional, mengikuti cara-cara lama atau merumuskan aturan secara rasional berdasarkan pertimbangan rasional.

- Analisis sejarah dalam pemahaman hukum Max Weber menekankan pentingnya analisis sejarah dalam pemahaman hukum, dimana sosiologi hukum menawarkan perspektif  hubungan antara peristiwa sejarah dan perubahan sosial.

- Pengaruh kelas sosial terhadap hukum Max Weber membahas tentang pengaruh kelas sosial terhadap perkembangan hukum, dimana kelas sosial dapat mempengaruhi hukum melalui pengaruh ekonominya. HLA..Hart memiliki beberapa contoh gagasan dasar tentang hukum:

   HLA. Hart merumuskan hukum sebagai gabungan antara aturan primer dan sekunder, dimana aturan primer mengatur perilaku manusia dan aturan sekunder mengatur aturan primer. Kombinasi kedua jenis aturan ini dianggap sebagai kunci pemahaman hukum.

   HLA. Hart menyimpulkan bahwa model hukum sebagai suatu tatanan yang bersifat memaksa tidak memenuhi beberapa sifat esensial dari tatanan hukum. Hal ini disebabkan oleh tiga hal, yaitu undang-undang hanya berlaku bagi pihak lain, tidak dapat diartikan atau diartikan sebagai perintah yang diperkuat dengan ancaman.

   HLA. Hart juga mengakui kelemahan positivisme Ausnian ketika diterapkan pada berbagai bidang hukum, yang sering disebut sebagai "hukum yang salah disebut". seperti hukum internasional, yang tidak mempunyai institusi yang berwenang.

   Mengingat HLA. Hart, pandangan yang menekankan pada kesesuaian tugas hukum dan moralitas dinilai kurang memadai. Hart menolak teori Austin yang memahami hukum sebagai perintah yang disertai ancaman.

   HLA. Hart menjelaskan, wasit mempunyai kewenangan akhir untuk memutuskan sah atau tidaknya suatu peraturan primer, meskipun  didasarkan pada kombinasi peraturan primer dan sekunder.

   HLA. Hart menyatakan dukungannya terhadap hak  aborsi, penolakan terhadap hukuman mati, dan penolakan terhadap hukuman terhadap orang-orang yang identitas gendernya berbeda dari mayoritas.

  Kesimpulan dari analisis materi ini yaitu, Kesimpulan materi ini menguraikan tentang pengertian sosiologi hukum oleh berbagai ahli, menunjukkan perbedaan  pendekatan hukum empiris dan hukum normatif dalam analisis hukum, serta merangkum pandangan Max Weber dan HLA. Hart benar. Ini memberikan gambaran komprehensif tentang bidang sosiologi hukum dan wawasan paling penting dalam studi hukum dan sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun