Faktor eksternal berkaitan dengan peraturan perundang-undangan di luar  masyarakat dan menekankan pada teknologi hukum dan pendekatan normatif terhadap hukum. Faktor-faktor ini termasuk keamanan nasional dan peraturan publik serta peraturan pertanahan yang melindungi hak kepemilikan tanah dalam masyarakat saat ini.
 Dalam kedua kasus tersebut, kepatuhan terhadap aturan dasar adalah kuncinya dan pelanggaran dapat dikenakan hukuman sesuai hukum yang berlaku. Misalnya, perdagangan obat-obatan terlarang merupakan kejahatan menurut undang-undang dalam negeri dan dapat dikenakan sanksi menurut undang-undang.
 4. contoh pemikiran hukum dari Max Wiber, dan HLA Hart?Â
  Max Weber mempunyai beberapa contoh gagasan penting terkait hukum:
- Hukum sebagai ekspresi kekuasaan, Max Weber melihat hukum sebagai hasil  ekspresi kekuasaan, dimana kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi perilaku orang lain. Hukum adalah perwujudan kekuasaan yang sangat kuat.
- Membedakan antara hukum irasional dan hukum rasional, Max Weber membedakan antara hukum irasional yang tidak mempunyai dasar rasional, dan hukum rasional yang didasarkan pada pertimbangan  rasional. Hukum yang masuk akal lebih diutamakan.
- Pengaruh Kepentingan yang Berbeda Max Weber mengakui bahwa hukum dipengaruhi oleh kepentingan yang berbeda-beda, termasuk perekonomian. Keuntungan finansial seringkali menjadi motif utama  tindakan hukum.Â
-Â Pembuatan undang-undang yang tradisional atau rasional Undang-undang dapat disusun dengan pendekatan tradisional, mengikuti cara-cara lama atau merumuskan aturan secara rasional berdasarkan pertimbangan rasional.
- Analisis sejarah dalam pemahaman hukum Max Weber menekankan pentingnya analisis sejarah dalam pemahaman hukum, dimana sosiologi hukum menawarkan perspektif  hubungan antara peristiwa sejarah dan perubahan sosial.
- Pengaruh kelas sosial terhadap hukum Max Weber membahas tentang pengaruh kelas sosial terhadap perkembangan hukum, dimana kelas sosial dapat mempengaruhi hukum melalui pengaruh ekonominya. HLA..Hart memiliki beberapa contoh gagasan dasar tentang hukum:
  HLA. Hart merumuskan hukum sebagai gabungan antara aturan primer dan sekunder, dimana aturan primer mengatur perilaku manusia dan aturan sekunder mengatur aturan primer. Kombinasi kedua jenis aturan ini dianggap sebagai kunci pemahaman hukum.