Mohon tunggu...
Angga Akbar Fitriansyah
Angga Akbar Fitriansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Nasional

Amor Fati

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Amnesty Indonesia dalam Pengadvokasian Kasus HAM di Indonesia

1 Agustus 2023   09:00 Diperbarui: 1 Agustus 2023   09:28 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  PASAL 19 ICCPR MENGATUR HAK ATAS KEBEBASAN BEREKSPRESI:

• Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa gangguan.

• Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan

untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.

PASAL 21 ICCPR MENGATUR HAK KEBEBASAN BERKUMPUL:

• Hak untuk berkumpul secara damai harus diakui.

PASAL 22 ICCPR MENGATUR HAK KEBEBASAN BERSERIKAT:

• Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berserikat dengan orang lain, termasuk hak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.

 Dalam ICCPR hak-hak di atas tidak bersifat absolut dan dapat dibatasi. Namun, pembatasannya wajib berlandaskan pada ketentuan hukum dan dilakukan ketika perlu dan secara tidak berlebihan untuk meraih tujuan yang spesifik dan mendesak, yaitu demi menghargai hak orang lain, melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, atau kesehatan atau moral publik.

Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memiliki mandat untuk memantau kepatuhan negara-negara terhadap ICCPR menyatakan dalam Komentar Umum Nomor 34 tentang hak atas kebebasan berekspresi bahwa “jika sebuah negara melakukan pembatasan, negara tersebut wajib menunjukkan adanya ancaman yang spesifik dan mengapa pembatasan perlu diambil secara tidak berlebihan, terutama dengan menunjukkan hubungan yang langsung dan segera antara sebuah ekspresi dengan ancaman yang dihasilkannya. Lebih jauh lagi, pembatasan tidak boleh mencederai hak itu sendiri Artinya, pembatasan yang dilakukan hanya karena sebuah ekspresi dianggap terlalu kritis terhadap pemerintah atau membingkai pemerintah secara negatif bukan merupakan landasan pembatasan yang sah.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun