PASAL 19 ICCPR MENGATUR HAK ATAS KEBEBASAN BEREKSPRESI:
• Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa gangguan.
• Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan
untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.
PASAL 21 ICCPR MENGATUR HAK KEBEBASAN BERKUMPUL:
• Hak untuk berkumpul secara damai harus diakui.
PASAL 22 ICCPR MENGATUR HAK KEBEBASAN BERSERIKAT:
• Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berserikat dengan orang lain, termasuk hak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
 Dalam ICCPR hak-hak di atas tidak bersifat absolut dan dapat dibatasi. Namun, pembatasannya wajib berlandaskan pada ketentuan hukum dan dilakukan ketika perlu dan secara tidak berlebihan untuk meraih tujuan yang spesifik dan mendesak, yaitu demi menghargai hak orang lain, melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, atau kesehatan atau moral publik.
Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memiliki mandat untuk memantau kepatuhan negara-negara terhadap ICCPR menyatakan dalam Komentar Umum Nomor 34 tentang hak atas kebebasan berekspresi bahwa “jika sebuah negara melakukan pembatasan, negara tersebut wajib menunjukkan adanya ancaman yang spesifik dan mengapa pembatasan perlu diambil secara tidak berlebihan, terutama dengan menunjukkan hubungan yang langsung dan segera antara sebuah ekspresi dengan ancaman yang dihasilkannya. Lebih jauh lagi, pembatasan tidak boleh mencederai hak itu sendiri Artinya, pembatasan yang dilakukan hanya karena sebuah ekspresi dianggap terlalu kritis terhadap pemerintah atau membingkai pemerintah secara negatif bukan merupakan landasan pembatasan yang sah.
Â