Mohon tunggu...
Angga Alvin
Angga Alvin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Hukum Perkawinan Islam Indonesia

14 Maret 2024   09:00 Diperbarui: 14 Maret 2024   09:04 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam hal perkawinan, Allah SWT dalam al-Qur'an telah menerangkan bahwa Ia menciptakan manusia dengan berpasangan, yang kemudian dijelaskan oleh hadis Nabi, bahwa diperintahkan untuk mensegerakan menikah atau melaksanakan perkawinan bila sudah mampu secara materil, dan bagi yang belum mampu, maka diperintahkan untuk berpuasa agar nafsunya bisa terjaga atau terpelihara sehingga tidak terjerumus dalam kekuasaan hawa nafsu, khususnya dalam hal perkawinan.

Sedangkan dasar hukum perkawinan dalam undang-undang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang rumusannya: Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika menurut Kompilasi Hukum Islam terdapat pada Pasal 2 dan 3 serta 4 disebutkan bahwa: Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miithaqan ghalizan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Tujuan Perkawinan

 Tujuan perkawinan menurut agama Islam ialah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Tujuan perkawinan dalam Islam itu di antaranya sebagai berikut:

1.Penyaluran Syahwat dan Penumpahan Kasih Sayang Berdasarkan Tanggung Jawab

Sudah menjadi kodrat iradah Allah SWT, manusia diciptakan berjodoh-jodoh dan diciptakan oleh Allah SWT mempunyai keinginan untuk berhubungan antara pria dan wanita. Oleh al Qur'an dilukiskan bahwa pria dan wanita bagaikan pakaian, artinya yang satu memerlukan yang lain, sebagaimana tersebut pada surat al-Baqarah ayat 187.

2.Mendapatkan dan Melangsungkan Keturunan

Naluri manusia itu mempunyai kecenderungan untuk mempunyai keturunan. Agama Islam memberi jalan hidup manusia agar hidup bahagia di dunia dan akhirat. Kebahagiaan dunia dan akhirat dicapai dengan hidup berbakti kepada Tuhan secara sendiri-sendiri, berkeluarga dan bermasyarakat. Kehidupan keluarga bahagia, umumnya antara lain ditentukan oleh kehadiran anak-anak, karena mempunyai anak merupakan salah satu tujuan terpenting pernikahan. Dan karena kokohnya umat tergantung banyaknya generasi yang berkualitas maka Islam memerintahkan umatnya agar memiliki anak serta menghasilkan keturunan saleh yang akan menjadi bagian dari umat terbaik. Sebagaimana yang dimaksud dalam firmannya surat Ali 'Imran ayat 110.

3.Memelihara dari Kerusakan

Ketenangan hidup dan cinta serta kasih sayang keluarga dapat ditunjukkan melalui perkawinan. Kokoh dan tidaknya sebuah masyarakat akan ditentukan dengan kokoh dan tidak bangunan sebuah keluarga, karena keluarga merupakan bagian terkecil dalam sebuah masyarakat.

Asas-Asas Hukum Perkawinan Islam Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun