Keywords: Perkawinan; Poligami; Penceraian.
Introduction
Salah satu ketaatan kita ke pada Allah SWT dengan kita mematuhi apa yang di perintah kan ke pada kita dengan adanya suruhan untuk kita malakukan pernikahan seperti hal nya pada agama kita agama islam yang menyuruh kita untuk menikah di karnakan itu adalah sunnah Nabi Muhammad SAW, di karnakan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, dan terciptanya kerukunan dalam rumah tangga yang (sakinah, mawaddah warahmah).
Diharapkan di balik pernikahan bisa membuat hubungan pernikahan itu kekal dan abadi, tidaklah menutup kemungkinan apabila rumah tangga tersebut terjadi disharmonis, karenanya dimungkinkan terjadinya perselisihan, pertengkaran dan bahkan menjurus pada kekerasan diantara kedua pihak (KDRT). Apabila perselisihan, pertengkaran dan kekerasan tidak dapat diatasi, maka kondisi rumah tangga akan mencapai puncaknya yang mengarah kepada perceraian dan atau bubarnya perkawinan
Perkawinan
Pengertian Perkawinan
 Perkawinan merupakan pengembangan dari kata dasar kawin yang berasal dari bahasa Arab yang bermakna "kawin atau nikah". Perkawinan yang juga disebut "pernikahan", berasal dari kata nikah (), menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan, dan digunakan arti bersetubuh (wathi). Sedangkan nikah (kawin) menurut arti asli ialah hubungan seksual, namun menurut arti majazi (mathaporic) atau arti hukum, nikah ialah akad (perjanjian) yang menjadikan halal hubungan seksual sebagai suami istri antara seorang pria dengan seorang Wanita.
 Akad nikah bukan sekedar ucapan untuk mengesahkan ikatan lahir batin antara pria dan wanita, tetapi di dalamnya terdapat tanggung jawab lahir batin di antara keduanya.4 Al-Qur'an menggambarkan sifat yang luhur bagi ikatan yang dijalin oleh dua insan berbeda jenis yakni ikatan perkawinan dengan gambaran yang dikemukakan melalui beberapa ayat, antara lain ayat 21 surat an-Nisa'.
Secara umum perkawinan adalah merupakan sebuah ikatan lahir dan batin antara laki laki dan perempuan (beserta kedua keluarga), miithaqan ghalizan ikatan yang mempunyai konsekuensi berat, yang berimplikasi terhadap hak dan kewajiban masing masing guna untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, penuh dengan mawaddah dan rahmah. Sedangkan perkawinan dalam hukum positif yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1 disebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dasar hukum perkawinan
Perkawinan atau pernikahan itu adalah sunnatullah artinya perintah Allah dan Rasul-nya, tidak hanya semata-mata keinginan manusia atau hawa nafsunya saja karena seseorang yang telah berumah tangga berarti ia telah mengerjakan sebagian dari syariat (aturan) agama Islam. Perkawinan dalam Islam sebagai landasan pokok dalam pembentukan keluarga. Perkawinan harus dilakukan manusia untuk mencapai tujuan syariat yakni kemaslahatan dalam kehidupan. Sehingga perkawinan dapat dikatakan suatu perbuatan untuk mencapai ketenteraman dan kedamaian, lebih daripada hal tersebut, perkawinan dianjurkan oleh Allah SWT dan dipraktikkan oleh Nabi SAW.