Mohon tunggu...
Angel Verlin
Angel Verlin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/ Mahasiswa

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Fenomena Pernikahan Dini (Studi Kasus Pada Remaja di Kemacatan Sragen)

3 September 2024   20:20 Diperbarui: 3 September 2024   20:29 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kesimpulan

Pernikahan dini di Kecamatan Sragen merupakan fenomena yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk ekonomi, budaya, dan pendidikan. Dampaknya sangat signifikan, baik dari segi hukum, sosial, maupun ekonomi. Analisis sosiologi hukum menunjukkan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup untuk mengatasi fenomena ini; diperlukan pendekatan yang menyeluruh yang melibatkan perubahan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, upaya untuk mengurangi pernikahan dini harus melibatkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan individu untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan remaja yang sehat dan sejahtera.

 

Referensi

Almahisa, Y. S., & Agustian, A. (2021). Pernikahan Dini Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 27-36.

 Arikhman, N., Efendi, T. M., & Putri, G. E. (2019). Faktor yang Mempengaruhi Pernikahan Usia Dini di Desa Baru Kabupaten Kerinci. Jurnal Endurance, 4(3), 470-480. 

Hikmah, N. (2019). Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Pernikahan Dini Di Desa Muara Wis Kecamatan Muara Wis Kabupaten Kutai Kartanegara. EJournal Sosiatri-Sosiologi, 7(1), 261-272.

Octaviani, F., & Nurwati, N. (2020). Dampak pernikahan usia dini terhadap perceraian di Indonesia. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS, 2(2), 33-52. 

Jawadwipa, B. (2024). ANALISIS SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP FENOMENA PERNIKAHAN DINI (STUDI KASUS PADA REMAJA DI KECAMATAN PONOROGO) (Doctoral dissertation, IAIN Ponorogo). 

Irwanto, D., & ASY-SYAKHSIYYAH, A. A. (2016). Problematika Pernikahan Dini di Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen (Analisis Sosiologi Hukum Islam). Universitas Sunan Kalijaga. HAL 3

Redjeki, R. D. S. S., Hestiyana, N., & Herusanti, R. (2016). Faktor-faktor penyebab pernikahan dini di Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru. Dinamika Kesehatan: jurnal kebidanan dan keperawatan, 7(2), 30-42.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun