Kesimpulan
Pernikahan dini di Kecamatan Sragen merupakan fenomena yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk ekonomi, budaya, dan pendidikan. Dampaknya sangat signifikan, baik dari segi hukum, sosial, maupun ekonomi. Analisis sosiologi hukum menunjukkan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup untuk mengatasi fenomena ini; diperlukan pendekatan yang menyeluruh yang melibatkan perubahan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, upaya untuk mengurangi pernikahan dini harus melibatkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan individu untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan remaja yang sehat dan sejahtera.
Â
Referensi
Almahisa, Y. S., & Agustian, A. (2021). Pernikahan Dini Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 27-36.
 Arikhman, N., Efendi, T. M., & Putri, G. E. (2019). Faktor yang Mempengaruhi Pernikahan Usia Dini di Desa Baru Kabupaten Kerinci. Jurnal Endurance, 4(3), 470-480.Â
Hikmah, N. (2019). Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Pernikahan Dini Di Desa Muara Wis Kecamatan Muara Wis Kabupaten Kutai Kartanegara. EJournal Sosiatri-Sosiologi, 7(1), 261-272.
Octaviani, F., & Nurwati, N. (2020). Dampak pernikahan usia dini terhadap perceraian di Indonesia. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS, 2(2), 33-52.Â
Jawadwipa, B. (2024). ANALISIS SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP FENOMENA PERNIKAHAN DINI (STUDI KASUS PADA REMAJA DI KECAMATAN PONOROGO) (Doctoral dissertation, IAIN Ponorogo).Â
Irwanto, D., & ASY-SYAKHSIYYAH, A. A. (2016). Problematika Pernikahan Dini di Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen (Analisis Sosiologi Hukum Islam). Universitas Sunan Kalijaga. HAL 3
Redjeki, R. D. S. S., Hestiyana, N., & Herusanti, R. (2016). Faktor-faktor penyebab pernikahan dini di Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru. Dinamika Kesehatan: jurnal kebidanan dan keperawatan, 7(2), 30-42.