Mohon tunggu...
Angel Verlin
Angel Verlin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/ Mahasiswa

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Fenomena Pernikahan Dini (Studi Kasus Pada Remaja di Kemacatan Sragen)

3 September 2024   20:20 Diperbarui: 3 September 2024   20:29 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

 

Dampak Pernikahan Dini 

1. Dampak Hukum

Dari perspektif hukum, pernikahan dini sering kali melanggar undang-undang yang mengatur batas minimal usia pernikahan. Di Indonesia, Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 menetapkan batas usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan. Namun, praktik pernikahan dini masih terjadi akibat rendahnya penegakan hukum dan ketersediaan dispensasi yang memungkinkan pernikahan di bawah usia minimal.

2. Dampak Sosial

Dilihat dari sisi sosial, pernikahan usia muda akan berdampak pada perceraian dan perselingkuhan. Hal ini dikarenakan adanya perubahan emosi yang belum stabil pada diri remaja sehingga mudah terjadi pertengkaran diantara keduanya. Selain itu, kekerasan dalam     rumah tangga (KDRT), kekerasan ini meliputi kekerasan seksualyang dialami oleh istri karena adanya relasi hubungan yang tidak seimbang. 

3. Dampak Ekonomi

 Secara ekonomi, pernikahan dini sering kali menyebabkan siklus kemiskinan yang berkelanjutan. Pasangan muda biasanya tidak memiliki keterampilan yang memadai untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, sehingga mereka lebih rentan terhadap kemiskinan. Hal ini diperparah dengan beban ekonomi yang harus ditanggung setelah memiliki anak.

Dari perspektif sosiologi hukum, fenomena pernikahan dini di Kecamatan Sragen dapat dilihat sebagai hasil dari interaksi antara struktur hukum dan kondisi sosial-ekonomi. Meskipun ada undang-undang yang melarang pernikahan dini, penerapan hukum tersebut sering kali terbentur oleh norma-norma sosial yang kuat dan kondisi ekonomi yang mendesak. Dalam hal ini, hukum formal tidak sepenuhnya efektif dalam mengubah perilaku sosial tanpa adanya perubahan dalam struktur sosial yang lebih luas.

Pemerintah dan lembaga terkait perlu mengadopsi pendekatan yang lebih komprehensif untuk mengatasi pernikahan dini, termasuk pemberdayaan ekonomi, peningkatan akses pendidikan, dan kampanye sosial untuk mengubah norma-norma yang mendukung pernikahan dini. Pendekatan ini harus dilakukan secara holistik, dengan melibatkan masyarakat lokal dan memperkuat penegakan hukum untuk melindungi hak-hak anak.[9]

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun