Mohon tunggu...
Angelina FebriolaPutri
Angelina FebriolaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa Hubungan Internasional di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur. Saya aktif terlibat dalam berbagai organisasi, yang telah membantu saya mengembangkan cara mengatur waktu dengan baik dan keterampilan kepemimpinan. Selain itu, saya dapat beradaptasi dengan cepat di lingkungan baru, senang bersosialisasi, dan cepat belajar. Tertarik dengan dunia menulis dan kegiatan yang membutuhkan sosialisasi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPPU Gelar Sosialisasi Peraturan Merger dan Akuisisi Terbaru Secara Daring

27 Oktober 2023   11:07 Diperbarui: 27 Oktober 2023   11:57 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berikut adalah beberapa informasi penting yang disampaikan dalam webinar sosialisasi Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023:
1. Sistem penyampaian notifikasi M & A sekarang dilakukan secara elektronik melalui laman notifikasi.kppu.go.id.
2. Tanggal efektif yuridis adalah tanggal yang ditetapkan oleh KPPU untuk menilai transaksi M & A.
3. Kelengkapan notifikasi yang diperlukan adalah surat/dokumen serta formulir notifikasi.
4. Jika terdapat keterlambatan notifikasi, maka akan dikenakan sanksi berupa denda administrative sebesar Rp 1 milyar untuk setiap hari keterlambatan hingga denda paling tinggi yaitu sebesar Rp 25 milyar. KPPU juga berhak untuk membatalkan merger-akuisisi.


Webinar sosialisasi Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 ini merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha. Sosialisasi ini memberikan informasi-informasi penting mengenai peraturan merger dan akuisisi terbaru, termasuk perubahan-perubahan yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun