Mohon tunggu...
Angelina FebriolaPutri
Angelina FebriolaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa Hubungan Internasional di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur. Saya aktif terlibat dalam berbagai organisasi, yang telah membantu saya mengembangkan cara mengatur waktu dengan baik dan keterampilan kepemimpinan. Selain itu, saya dapat beradaptasi dengan cepat di lingkungan baru, senang bersosialisasi, dan cepat belajar. Tertarik dengan dunia menulis dan kegiatan yang membutuhkan sosialisasi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPPU Gelar Sosialisasi Peraturan Merger dan Akuisisi Terbaru Secara Daring

27 Oktober 2023   11:07 Diperbarui: 27 Oktober 2023   11:57 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surabaya, 21 Juli 2023 - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menggelar webinar sosialisasi mengenai Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Webinar ini dilakukan secara online melalui ZOOM Meeting.

Webinar ini menghadirkan Bapak Aru Armando. S.H., M.H. yang merupakan Direktur Merger dan Akuisisi selaku narasumber, Bapak Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M. yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPPU untuk memberi sambutan, serta Bapak M. Zulfirmansyah S.E., M.M. selaku moderator yang merupakan Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan.

Webinar ini diadakan untuk memberikan informasi-informasi terbaru kepada para pelaku usaha khususnya dalam kegiatan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset. Terlebih lagi terdapat beberapa peraturan yang diubah, untuk itu sosialisasi ini sangat penting untuk diikuti bagi para pelaku usaha.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPPU Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M. menyampaikan bahwa webinar ini merupakan salah satu upaya KPPU untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha, mengenai peraturan merger dan akuisisi terbaru.

"KPPU terus berupaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha, mengenai peraturan merger dan akuisisi. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi sarana bagi pelaku usaha untuk memahami perubahan-perubahan yang ada dalam peraturan terbaru," kata Dr. Guntur Syahputra Saragih.

Dalam pemaparannya, Direktur Merger dan Akuisisi KPPU Aru Armando. S.H., M.H. menjelaskan secara detail mengenai isi dan perubahan yang ada dalam Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023.

Salah satu perubahan yang cukup mendasar dalam peraturan tersebut adalah sistem penyampaian notifikasi yang disediakan oleh KPPU secara elektronik yang dapat diakses melalui laman notifikasi.kppu.go.id.

Selain itu, Aru Armando juga memaparkan secara langsung bagaimana alur tata cara penilaian atas notifikasi M & A.

Webinar ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan, termasuk pelaku usaha, akademisi, dan media. Peserta aktif bertanya mengenai berbagai hal terkait peraturan merger dan akuisisi terbaru.

Di akhir webinar, peserta diberikan e-sertifikat sebagai bukti telah mengikuti kegiatan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun