Berikut adalah beberapa informasi penting yang disampaikan dalam webinar sosialisasi Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023:
1. Sistem penyampaian notifikasi M & A sekarang dilakukan secara elektronik melalui laman notifikasi.kppu.go.id.
2. Tanggal efektif yuridis adalah tanggal yang ditetapkan oleh KPPU untuk menilai transaksi M & A.
3. Kelengkapan notifikasi yang diperlukan adalah surat/dokumen serta formulir notifikasi.
4. Jika terdapat keterlambatan notifikasi, maka akan dikenakan sanksi berupa denda administrative sebesar Rp 1 milyar untuk setiap hari keterlambatan hingga denda paling tinggi yaitu sebesar Rp 25 milyar. KPPU juga berhak untuk membatalkan merger-akuisisi.
Webinar sosialisasi Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 ini merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha. Sosialisasi ini memberikan informasi-informasi penting mengenai peraturan merger dan akuisisi terbaru, termasuk perubahan-perubahan yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H