Mohon tunggu...
Angel DelaPuspita
Angel DelaPuspita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum yang Diterapkan untuk Mengatur Tingkah Laku dalam Masyarakat

10 Desember 2022   17:49 Diperbarui: 10 Desember 2022   18:06 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, Prodi Hukum ekonomi Syariah. Angel Dela Puspita, NIM 212111129.

Efektivitas Hukum dalam Masyarakat dan Syarat nya

Efektivitas bisa diartikan sebagai sesuatu yang berhasil sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Efektivitas juga berhubungan erat dengan sesuatu yang telah direncanakan dengan keadaan yang sebenarnya. Jadi efektivitas adalah berhasilnya suatu tujuan yang telah direncanakan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.

Diciptakannya hukum adalah untuk mengatur, menertibkan, dan menciptakan keadilan dalam masyarakat. Hukum bersifat mengikat dan memaksa. Untuk  mencapai kepastian hukum tentu diperlukan adanya aturan atau norma yang berlaku untuk umum. Norma yang telah ditetapkan harus ditegakkan dan masyarakat harus mengetahui norma-norma tersebut berlaku untuk umum. Agar masyarakat dapat mengetahui perbuatan apa saja yang boleh dilakukan dan perbuatan apa saja yang melanggar hukum, hal ini harus dilakukan agar tidak ada masyarakat yang dirugikan.

Efektivitas hukum dapat tercapai bila aturan atau norma yang ada dan implementasinya dapat mencegah hal-hal yang dapat menimbulkan kekacauan. Jadi efektifitas hukum dalam masyarakat  bisa diartikan suatu aturan yang telah direncanakan dapat tercapai, diketahui oleh masyarakat bahwa hukum yang ada berlaku umum, ditaati dengan baik oleh masyarakat, dan masyarakat mengetahui perbuatan apa saja yang nantinya bisa melanggar hukum.

Adapun syarat-syarat efektivitas hukum dalam masyarakat:

Makna yang ada dalam aturan atau norma mudah dimengerti

Banyaknya masyarakat yang mengetahui isi dari aturan-aturan

Adanya arahan-arahan penerapan hukum yang baru dalam masyarakat dan dilakukan secara serentak yang diadakan oleh pemerintah

Adanya masyarakat yang ikut serta dalam acara pengarahan hukum yang baru

Adanya cara yang mudah untuk menyelesaikan sengketa

Adanya pengakuan dari masyarakat bahwa hukum yang berlaku dapat berguna bagi masyarakat dan cukup efektif

Contoh Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah

    Sosiologi adalah ilmu sosial yang berkaitan dengan hubungan timbal balik antara manusia, membahas tentang berbagai bidang dalam kehidupan manusia, dan dampaknya bagi kehidupan manusia.

    Sosiologi hukum islam adalah ilmu sosial yang menjelaskan hubungan timbal balik antara perubahan sosial dan penempatan hukum islam. Islam sangat memperhatikan hubungan sosial antara sesama manusia agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena dalam bermasyarakat pastinya banyak terjadi benturan-benturan. Dalam kehidupan sosial masyarakat juga pastinya ada kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk mencukupi kebutuhan hidup.

Adapun contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah, yaitu terjadinya perjanjian pinjam-meminjam yang menggunakan bunga telah disepakati oleh pihak yang memiliki uang dan pihak yang meminjam uang. Dalam hukum positif kegiatan ini diperbolehkan oleh hukum. Sejak berlakunya UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan kemudian diubah menjadi UU No. 3 tahun 2004, maka Bank Indonesia adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengawasi bank. Sedangkan menurut sudut pandang ushul fiqh, berkaitan dengan bunga bank yang telah diuraikan beserta dengan penerapannya yang berpengaruh terhadap ekonomi sosial pribadi, umum, nasional maupun global. Oleh karena itu, bila berhadapan dengan benturan antara maslahat dan mafsadat. Bila lebih besar maslahatnya maka boleh dilakukan, tetapi jika lebih besar mafsadatnya maka harus ditinggalkan.

Latar Belakang Munculnya Gagasan Progressive Law

    Gagasan progressive law muncul karena hukum untuk manusia yang bertujuan untuk mencapai keadilan, kesejahteraan, dan kebahagiaan. Hukum progresif juga bisa dikatakan sebagai pro keadilan. Dalam hal ini moralitas dapat dicontohkan orang yang tidak harus menghindari sesuatu walaupun diharuskan oleh aturan, tetapi boleh dilakukan bila hati nuraninya menganggap hal tersebut baik. Dapat diartikan bahwa hukum progresif menempatkan suatu perbuatan lebih penting dalam hukum daripada norma yang berlaku diatas kertas. Dengan kata lain, hukum tidak hanya sekedar teks melainkan juga tindakan dan pengalaman manusia. Hukum progresif juga merupakan hukum yang mengalir dalam masyarakat.

    Berkaitan dengan gagasan progressive law sebagai pro keadilan, ada istilah hukum yang tumpul ke atas dan tajam kebawah. Hal ini terjadi akibat rendahnya moralitas para penegak hukum yang mengakibatkan ketidak profesionalan dalam menegakkan hukum yang ada. Oleh sebab adanya istilah ini, seharusnya pemerintah melakukan upaya bagaimana caranya untuk menjaga kualitas moral para penegak hukum. Agar penegak hukum dalam implementasinya dapat menjalankan profesinya dengan profesional dan benar-benar memperhatikan bagaimana keadaan masyarakatnya. Tidak hanya terpaku pada peraturan yang tertulis saja dan tidak mudah goyah dalam penegakan hukum terhadap yang lebih "kuat".

Law and Social Control, Sosio-Legal, Legal Pluralism

Law and social control adalah hukum sebagai pengendali sosial. Hal ini merupakan usaha untuk mencegah manusia berbuat sesuatu yang tidak diinginkan. Bila ada tindakan yang melanggar hukum maka akan dikenai sanksi atau hukuman sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukan. Agar masyarakat mengetahui dan jera bahwa perbuatan itu melanggar hukum dan agar tidak akan mengulanginya lagi.

Sosio-Legal mampu menjawab persoalan-persoalan hukum. Sosio-legal hadir di era sejarah kelahiran dan perkembangan mengenai ilmu klasik tentang hukum yang berkaitan erat dengan masyarakat. Sosio-legal muncul dengan menunjukan bahwa inti dari ilmu adalah pengalaman masa lalu.

Legal Pluralism adalah berlakunya bermacam-macam sistem hukum atau sumber hukum dalam kehidupan sosial disuatu wilayah. Seperti sumber hukum di Indonesia ada 3 yaitu, sumber hukum adat, sumber hukum Islam, dan sumber hukum barat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun