Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, Prodi Hukum ekonomi Syariah. Angel Dela Puspita, NIM 212111129.
Efektivitas Hukum dalam Masyarakat dan Syarat nya
Efektivitas bisa diartikan sebagai sesuatu yang berhasil sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Efektivitas juga berhubungan erat dengan sesuatu yang telah direncanakan dengan keadaan yang sebenarnya. Jadi efektivitas adalah berhasilnya suatu tujuan yang telah direncanakan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.
Diciptakannya hukum adalah untuk mengatur, menertibkan, dan menciptakan keadilan dalam masyarakat. Hukum bersifat mengikat dan memaksa. Untuk  mencapai kepastian hukum tentu diperlukan adanya aturan atau norma yang berlaku untuk umum. Norma yang telah ditetapkan harus ditegakkan dan masyarakat harus mengetahui norma-norma tersebut berlaku untuk umum. Agar masyarakat dapat mengetahui perbuatan apa saja yang boleh dilakukan dan perbuatan apa saja yang melanggar hukum, hal ini harus dilakukan agar tidak ada masyarakat yang dirugikan.
Efektivitas hukum dapat tercapai bila aturan atau norma yang ada dan implementasinya dapat mencegah hal-hal yang dapat menimbulkan kekacauan. Jadi efektifitas hukum dalam masyarakat  bisa diartikan suatu aturan yang telah direncanakan dapat tercapai, diketahui oleh masyarakat bahwa hukum yang ada berlaku umum, ditaati dengan baik oleh masyarakat, dan masyarakat mengetahui perbuatan apa saja yang nantinya bisa melanggar hukum.
Adapun syarat-syarat efektivitas hukum dalam masyarakat:
Makna yang ada dalam aturan atau norma mudah dimengerti
Banyaknya masyarakat yang mengetahui isi dari aturan-aturan
Adanya arahan-arahan penerapan hukum yang baru dalam masyarakat dan dilakukan secara serentak yang diadakan oleh pemerintah
Adanya masyarakat yang ikut serta dalam acara pengarahan hukum yang baru
Adanya cara yang mudah untuk menyelesaikan sengketa